Agar dapat memutuskan langkah keuangan yang tepat dan bijak, kamu harus mengetahui apa saja solusi keuangan yang dapat dipilih. Termasuk saat kamu kesulitan membayar cicilan motor, kamu punya pilihan untuk over kredit motor ke leasing. Artinya, kamu bisa mendapatkan kembali uang pengganti dan segera menyelesaikan cicilan lama. Jika kamu ingin membeli motor baru, kamu bisa menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar uang muka motor baru.

Di sisi lain, jika kamu ingin membeli motor dengan harga yang terjangkau, kamu bisa membeli unit over kredit. Selain murah, kamu tidak perlu mengurus dokumen pengajuan kredit yang panjang dan memakan waktu. Namun, pilihan over kredit motor ke leasing bukan pilihan tanpa risiko. Kamu tetap harus mengantisipasi setiap risiko. Agar kamu lebih yakin, yuk baca penjelasan lengkapnya melalui artikel MoneyDuck di bawah ini.

Apa itu Over Kredit Motor ke Leasing?

Apa itu Over Kredit Motor ke Leasing?

Over kredit atau installment takeover adalah istilah pemindahan kepemilikan kendaraan yang masih dalam proses cicilan. Seseorang melakukan over kredit motor ke leasing umumnya karena mengalami kesulitan dalam mengangsur atau adanya kebutuhan dana mendadak. Kredit akan dilanjutkan oleh pihak lain, sementara pemilik motor yang lama akan mendapatkan uang pengganti dari kredit yang terlanjur dibayarkan.

Alasan lain melakukan over kredit motor ke leasing adalah ingin membeli motor yang lebih baik. Di sisi lain, membeli motor over kredit dinilai lebih murah dan tidak memerlukan proses yang rumit. Pembeli bisa melanjutkan cicilan dengan harga yang lebih terjangkau tanpa harus menyetorkan uang muka.Selain itu, pembeli dapat segera membawa pulang motor yang diinginkan tanpa harus menunggu persetujuan kredit.

Baca Juga: Cara Beli Asuransi Kendaraan yang Aman, Cek 6 Hal Ini!

Pahami Risiko Over Kredit Motor Bawah Tangan

Pahami Risiko Over Kredit Motor Bawah Tangan

Over kredit bawah tangan adalah istilah untuk tindakan pemindahan kepemilikan kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa melibatkan pihak leasing atau lembaga keuangan lainnya. Perlu diketahui bahwa over kredit motor tanpa melibatkan pihak leasing memiliki risiko yang besar. Berikut risiko over kredit motor bawah tangan:

1. Motor dalam kondisi buruk

Ada kemungkinan motor yang dijual dalam kondisi kurang baik atau suku cadang sudah tidak lagi original. Perawatan motor yang buruk dari pemilik sebelumnya dapat memperburuk kondisi motor. Karenanya diperlukan pengetahuan teknis sebelum membeli motor dengan metode over kredit.

2. Rawan Penipuan

Over kredit bawah tangan memiliki risiko penipuan yang cukup tinggi, terutama jika pembeli tidak tahu cara melakukan verifikasi status kredit motor tersebut. Ada kemungkinan unit motor memiliki utang tersembunyi sehingga motor tersebut disita oleh kreditur. Memeriksa kelengkapan dokumen dan memeriksa jejak rekam pemilik motor sebelumnya adalah hal yang perlu dilakukan.

3. Harga Jual Rendah

Unit yang bermasalah akan sulit untuk dijual kembali. Bahkan dengan harga yang lebih rendah sekalipun seringkali unit tidak diminati di pasaran. Belum lagi risiko hilangnya garansi dari dealer atau produsen motor. Itu sebabnya, penting untuk melibatkan lembaga keuangan terpercaya untuk melakukan over kredit motor ke leasing.

Cara Over Kredit Motor ke Leasing

Menandatangani perjanjian over kredit

Walaupun berisiko, over kredit motor ke leasing dapat dilakukan dengan aman jika dilakukan dengan cara yang tepat. Kamu bisa tenang dalam melakukan transaksi jual-beli motor dengan metode di bawah ini.

1. Pilih Leasing Terpercaya

Pilih lembaga leasing dengan reputasi terpercaya dan memenuhi syarat untuk membantu mengurus over kredit motor. Kamu bisa mencari informasi dan referensi dari teman, keluarga, atau konsultasi dengan ExpertDuck. Sehingga kamu bisa mendapatkan nasihat terbaik dan dapat diandalkan.

2. Pelajari Persyaratan Leasing

Pelajari detail persyaratan terkait rencana over kredit motor ke leasing. Kamu harus pahami syarat kredit, bunga, tenor, dan biaya administrasi. Pastikan semua detail telah dipahami memahami dengan jelas sebelum menandatangani surat perjanjian apapun. Jangan ragu untuk menanyakan poin yang belum dipahami.

3. Lengkapi Dokumen Over Kredit

Setiap transaksi memerlukan dokumen pendukung, termasuk saat melakukan over kredit motor ke leasing. Lengkapi semua dokumen terkait pengajuan kredit motor. Umumnya dokumen yang dibutuhkan adalah surat-surat kendaraan, kartu identitas, bukti pembayaran cicilan motor terakhir, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Survei Calon Pembeli

Pastikan calon pembeli motor telah memenuhi syarat kredit yang ditentukan oleh leasing. Sehingga kamu bisa tenang saat menyerahkan unit motor yang dijual. Beberapa hal yang perlu dipastikan adalah riwayat kredit yang baik dan memiliki penghasilan tetap.

5. Lakukan Negosiasi Jumlah Kredit

Setelah menemukan calon pembeli yang memenuhi syarat, lakukan negosiasi jumlah kredit dengan pembeli. Pastikan jumlah kredit yang diajukan sesuai dengan sisa kredit motor yang kamu miliki. Pastikan kondisi motor dalam keadaan baik dan semua suku cadang dalam kondisi original.

6. Tandatangani Surat Perjanjian Over Kredit

Jika negosiasi mencapai kesepakatan, kamu bisa tandatangan surat perjanjian over kredit dengan calon pembeli. Surat perjanjian harus memuat semua rincian yang diperlukan seperti jangka waktu kredit, jumlah angsuran, bunga, dan sebagainya. Kamu bisa menggunakan surat perjanjian yang memenuhi syarat yang disediakan oleh leasing.

7. Lengkapi Administrasi Balik Nama

Jika surat perjanjian over kredit motor ke leasing sudah ditandatangani, jangan lupa untuk melengkapi administrasi balik nama kendaraan. Hal ini membuktikan bahwa unit dan semua kewajiban finansial sudah berpindah tangan ke pemilik baru. Pastikan semua dokumen dan biaya yang dibutuhkan telah dipenuhi dengan benar.

8. Lakukan Legalisasi Pengalihan Kredit Motor

Setelah semua proses selesai, lakukan legalisasi pengalihan kredit motor dengan pihak leasing. Sehingga kredit motor sudah berpindah ke calon pembeli secara resmi. Selain itu, tanggung jawab pembayaran angsuran motor tersebut juga sudah berpindah tangan.

Baca Juga: Asuransi Motor Hilang, Begini Cara Klaim agar Cepat Cair

Tips Over Kredit Motor ke Leasing

Lakukan simulasi cicilan dengan kalkulator

Kamu sudah tahu langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk over kredit motor ke leasing. Agar prosesnya berjalan lancar dan aman, ada beberapa tips yang perlu diketahui.

1. Cek Dokumen Kendaraan

Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh leasing. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan faktur pembelian. Pastikan juga dokumen-dokumen tersebut asli dan tidak mengalami kerusakan.

2. Lakukan Simulasi Nilai Kredit

Jika kamu ingin membeli motor over kredit di leasing, kamu bisa melakukan simulasi nilai kredit. Agar kamu bisa mendapatkan kredit sesuai dengan nilai kendaraan yang ingin dibeli. Selain itu, kamu juga bisa membandingkan tawaran dari beberapa leasing lain sehingga mendapatkan unit motor dengan harga yang lebih kompetitif.

3. Hitung Uang Pengganti

Untuk kamu yang melakukan over kredit motor ke leasing, kamu akan menerima uang pengganti dari leasing sebagai ganti kepemilikan kendaraan. Jadi, hitung dengan teliti besaran uang pengganti yang akan diterima dengan mempertimbangkan nilai kendaraan, umur kendaraan, kondisi kendaraan, dan sisa angsuran yang dimiliki. Sehingga kamu bisa mendapatkan uang pengganti dengan nilai yang memuaskan.

4. Hitung Cicilan Bulanan

Hitung cicilan bulanan yang harus dibayar selama masa kredit dan pastikan bahwa nilai cicilan tidak akan membebani keuangan kamu. Keterlambatan dapat mengakibatkan denda dan mengurangi skor kredit yang kamu miliki. Selain itu, terdapat resiko penarikan unit apabila kamu tidak dapat mengangsur dengan tertib.

5. Cek Jika Ada Denda atau Tunggakan

Pastikan bahwa pemilik motor sebelumnya tidak memiliki utang tersembunyi sebelum melakukan pengalihan hak. Termasuk tidak ada denda atau tunggakan pada kendaraan yang akan dialihkan. Jika hal ini tidak dilakukan maka proses pengalihan kredit dapat terganggu dan membuat kamu harus membayar biaya tambahan.

Asuransikan Motor Kreditan Segera!

Asuransikan Motor Kreditan Segera!

Dari penjelasan di atas, kamu sudah tata cara over kredit motor ke leasing. Agar lebih tenang pastikan motor yang sedang kamu cicil sudah dilindungi oleh asuransi. Sehingga kamu bisa tenang meskipun motor yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan kehilangan. Untuk bisa mendapatkan rekomendasi asuransi motor terbaik, kamu bisa bertanya dengan ExpertDuck dengan menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!