Apakah profit yang diperoleh dari bisnis sebagai trader forex dikenai pajak?
Saya baru saja bergabung dalam bisnis trading forex. Saat ini keuntungan yang saya peroleh cukup lumayan. Saya ingin tau, apakah profit yang diperoleh dari bisnis sebagai trader forex dikenai pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Addie Setiawan
Berdasarkan informasi yang saya terima, keuntungan yang dihasilkan dari bisnis trading forex telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Dimana objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Anwar
Profit atau keuntungan yang diterima berkenaan dengan aktivitas forex telah diatur sebelumnya dalam, pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dimana objek penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selihisih kurs mata uang asing. Pengenaan PPh karena adanya selisih kurs mata uang asing mengikuti tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Zefanya
Tidak ada pajak penarikan terhadap keuntungan atas hasil trading yang masuk ke bank lokal, kecuali biaya yang sudah umum terjadi antar bank. Jika wajiib pajak, maka bisa memasukan perhitungan keuntungan tersebut kepada PPh (pajak penghasilan ) yang mesti dilaporkan ke kantor pajak setiap 1 tahun sekali. Untuk broker saham atau forex di indonesia memang ada persaratan melampirkan NPWP.
Rikasari
Tentu saja, sebagian besar broker akan membebankan biaya transaksi termasuk dengan komisi atas transaksi yang dilakukan oleh trader melalui platform mereka. Kebijakan pajak, komisi besar dan pembebanannya berbeda antara satu broker dengan broker lainnya dan biasanya trader memutuskan broker mana yang akan digunakan juga tergantung pada besarnya komisi yang harus dibayarkan untuk tiap transaksi.
Frebro
Ya, sebagai trader forex anda dikenakan pajak atas komisi yang ada terima sebagai Wajib Pajak Orang pribadi berdasarkan Pph 17 UU Pph no. 36/2008, yang harus dilaporkan dapam SPT tahunan sebagai penghasilan lain-lain , berdaasrkan tarifnya (besarnya antara 5% s/d 30% tergantung besaran komisi yang anda terima).
Abell
Apakah dapat ditarik kesimpulan , bahwa Penghasilan dari trader forex ini tidak dikenakan pajak? Tetapi sang trader tetap harus melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilan yang di dapatkan? Bagaimana jika trader tidak menyertakan penghasilan dari transaksi trading forex ini? Apakah penghasilan melalui trading ini tetap dapat di cek recordnya?