Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Perlindungan 1: Dapatkan manfaat premium untuk perawatan kesehatan di seluruh dunia hingga Rp100 miliar.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan 250% jika Tertanggung hidup hingga masa asuransi berakhir.

Perlindungan 3: Proteksi atas penyakit stadium akhir sebesar 50% uang pertanggungan manfaat utama.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Generali BeSMART

  • Dapatkan manfaat Waiver of Premium berupa pembebasan premi atas manfaat utama dan tambahan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis.
  • Tersedia proteksi jiwa tambahan hingga usia Tertanggung 80 tahun.

Premi Asuransi Generali BeSMART

Premi Asuransi Generali BeSMART

Besar Premi: Mulai dari Rp289.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, 15, atau 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali BeSMART

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 31 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Generali BeSMART

Dokumen Klaim Asuransi Generali BeSMART

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim asli;
  • Legalisir akta Kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang dan surat keterangan Kematian yang wajib dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Indonesia apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
  • Surat Keterangan Dokter asli ;
  • Surat berita acara asli dari Kepolisian jika meninggal dunia akibat kecelakan;
  • Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung Meninggal Dunia jika Tertanggung hilang karena musibah;
  • Legalisir surat penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/perjalanan menuju rumah sakit;
  • Fotokopi Buku Rekening Penerima Manfaat; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.

Klaim Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim kondisi kritis;
  • Surat Keterangan Dokter asli;
  • Catatan medis/resume medis Tertanggung;
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada);
  • Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
  • Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung;
  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Ada

  • Accidental Death Benefit (ADB): proteksi atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Generali HealthCare Solution (GHS): proteksi atas kerugian finansial karena biaya rawat inap dan rawat jalan.