Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Perlindungan 1: Dapatkan uang pertanggungan hingga 200% sesuai ketentuan tahun polis jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Manfaat hidup sebesar 50% uang pertanggungan ketika Tertanggung berulangtahun ke-75 tahun.

Perlindungan 3: Di akhir masa asuransi, Tertanggung akan mendapatkan 150% uang pertanggungan jika masih hidup.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak

Nilai Tunai: Ada

Biaya Akuisisi: Tidak ada

Biaya Administrasi: Tidak ada

Cuti Premi: Tidak ada

Masa Tenggang: 45 hari

Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan berlaku

Premi Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Premi Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Besar Premi: Sesuai ketentuan berlaku

Masa Pembayaran Premi: 5 dan 10 tahun

Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Generali iFLEXYGUARD

Usia Pemegang Polis: 18 tahun

Usia Masuk Tertanggung: 30 hari

Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Dokumen Klaim Asuransi Generali iFLEXYGUARD

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim asli;
  • Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;
  • Formulir keterangan Dokter untuk manfaat meninggal (asli);
  • Surat berita acara asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakaan;
  • Fotokopi kartu identitas diri pemegang polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan antara Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung meninggal dunia jika hilang di tengah musibah;
  • Legalisir surat penetapan pengadilan jika Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/ perjalanan menuju Rumah Sakit;
  • Nomor rekening Penerima Manfaat sesuai dengan tercantum dalam SPAJ; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia

Asuransi Tambahan: Tidak