Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Perlindungan 1: Uang pertanggungan Generali Cristla hingga Rp5 miliar.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat pengembalian premi 110% jika tidak terjadi klaim selama masa asuransi.

Perlindungan 3: Generali Cristal memberikan perlindungan atas 65 penyakit kritis dan angiosplasty.

Premi Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Premi Asuransi Kesehatan Generali Cristal

Nilai Premi: Mulai dari Rp114.000/bulan Masa Pembayaran Premi: 8 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Generali Cristal

Syarat Pengajuan Asuransi Generali Cristal

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 8 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Generali Cristal

Dokumen Klaim Asuransi Generali Cristal

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir asli kondisi kritis;
  • Surat keterangan dokter asli;
  • Resume medis Tertanggung;
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis (jika ada);
  • Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung menderita penyakit kritis akibat kecelakaan;
  • Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis;
  • Formulir klaim asli yang ditandatangani Penerima Manfaat;
  • Legalisir akta kematian Tertanggung dari instansi berwenang;
  • Surat keterangan dokter asli;
  • Surat berita acara dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
  • Fotokopi KTP atau identitas lain Pemegang Polis dan Tertanggung;
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan Tertanggung dan Penerima Manfaat;
  • Legalisir dari pengadilan jika Tertanggung hilang sesuai perundang-undangan;
  • Surat Kronologis Kematian dari Penerima Manfaat jika Tertanggung meninggal di dunai atau dalam perjalanan ke rumah sakit;
  • Nomor rekening Penerima Manfaat; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak