Manfaat Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Manfaat Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Manfaat 1: Dapatkan solusi pembiayaan untuk berbagai kebutuhan tanpa menggunakan kartu kredit, melainkan cukup jaminkan BPKB mobil.

Manfaat 2: Agunan Mobil Kreditplus tidak menahan kendaraan yang BPKB dijaminkan, sehingga nasabah tetap bisa menggunakan mobil jaminan untuk keperluan sehari-hari.

Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, serta aman karena Kreditplus telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Suku Bunga: 0,65% per bulan (untuk tenor 1 tahun) Minimum Kredit: Rp20.000.000 Maksimum Kredit: Rp75 miliar Maksimum Tenor Kredit: 48 bulan

Biaya Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Biaya Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ada Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada Biaya Lainnya: Ada biaya penyimpanan BPKB terhitung pada hari ke-31 setelah BPKB tidak diambil pada jadwalnya

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Usia Minimum: 21 tahun atau 19 tahun jika sudah menikah Minimum Pendapatan Tahunan: Rp5.000.000

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Mobil Kreditplus

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi PBB (salah satu dari tiga tahun terakhir) atau bukti kepemilikan rumah;
  • Slip gaji atau bukti pendapatan;
  • Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir;
  • Fotokopi SIUP/SKU; dan
  • Fotokopi NPWP.