Manfaat Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Manfaat Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Manfaat 1: Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus memberikan dana tunai maksimal 70% dari nilai agunan sertifikat yang bisa digunakan untuk modal kerja.

Manfaat 2: Nilai angsuran pinjaman Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus bisa disesuaikan dengan penghasilan per bulan badan usaha.

Manfaat 3: Proses pengajuan mudah dan cepat, dan tenor angsuran panjang hingga dua tahun.

Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Spesifikasi Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Suku Bunga: 0,5% - 1% flat per bulan Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: 70% dari nilai agunan Maksimum Tenor Kredit: 2 tahun

Biaya Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Biaya Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ada

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Minimum Masa Usaha: 2 tahun Jenis Pekerjaan: Badan Usaha

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna Agunan Tanah dan Bangunan Kreditplus

  • KTP;
  • NPWP;
  • Jaminan sertifikat tanah/bangunan;
  • Akta Pendirian;
  • Akta Perubahan AD;
  • SK Domisili;
  • NIB;
  • Izin Usaha; dan
  • Laporan Keuangan tiga tahun terakhir.