Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Perlindungan 1: 100% yang pertanggungan jika Tertanggung mengalami risiko cacat total dan tetap akibat sakit atau kecelakaan.

Perlindungan 2: Tambahan uang pertanggungan 100% jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari sembilan penyakit kritis di dalam polis.

Perlindungan 3: Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection melindungi karyawan dan keluarganya dari risiko jiwa tak terduga, termasuk buah hati sejak usia 15 hari.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Sesuai polis

Premi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection

Premi Asuransi Jiwa Kumpulan Allianz Smart Protection

Besar Premi: Sesuai plan Masa Pembayaran Premi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Kuartalan, semesteran, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: 16-65 tahun (karyawan dan pasangan), 15 hari -23 tahun (anak belum bekerja) Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 70 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Smart Protection

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Akta kematian;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan surat keterangan dari perusahaan;
  • Fotokopi identitas Ahli Waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat Berita Acara dari Kepolisian jika meninggal tidak wajar atau akibat kecelakaan; dan
  • Surat keterangan dari KBRI jika meninggal dunia di luar negeri.

Klaim Cacat Tetap total akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Dokumen penunjang medis;
  • Foto seluruh tubuh dan bagian tubuh yang cacat;
  • Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Klaim Rawat Inap akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Dokumen penunjang medis;
  • Kuitansi perawatan asli;
  • Salinan resep dokter;
  • Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Klaim Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Surat keterangan dokter yang mendiagnosa pertama kali (asli);
  • Fotokopi kartu identitas Tertanggung; dan
  • Hasil pemeriksaan medis.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak