Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Perlindungan 1: Asuransi jiwa AlliSya Protection Life menanggung risiko meninggal dunia berupa santunan 100% dan potensi nilai investasi jika ada.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat nilai investasi jika Tertanggung meninggal dunia, atau tetap hidup hingga akhir masa asuransi, serta jika polis dibatalkan dan masih tersedia nilai investasi yang tersisa.

Perlindungan 3: Asuransi jiwa AlliSya Protection Life memberikan santunan tambahan sebesar Rp25.000.000 jika Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp100.000.000

Kontribusi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Kontribusi Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Besar Kontribusi: Mulai dari Rp200.000/bulan Masa Pembayaran Kontribusi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Usia Pemegang Polis: Minimum 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun (manfaat meninggal dunia), 1 bulan - 64 tahun (manfaat meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 100 tahun (manfaat meninggal dunia), hingga usia 65 tahun (manfaat meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan)

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Allisya Protection Life

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim diisi penerima manfaat;
  • Formulir klaim diisi oleh dokter;
  • Surat pernyataan kronologis kematian yang ditandatangai penerima manfaat;
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
  • Fotokopi kartu identitas diri;
  • Formulir pemberitahuan nomor rekening penerima manfaat;
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
  • Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
  • Identitas penerima manfaat santunan; dan
  • Dokumen pelengkap lainnya.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada