Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Perlindungan 1: Asuransi jiwa Allianz Tasbih melindungi Tertanggung dari risiko meninggal dunia berupa uang santunan minimum Rp50.000.000.
Perlindungan 2: Asuransi jiwa Allianz Tasbih mewujudkan impian menunaikan ibadah haji melalui perencanaan tahapan dana haji dari kontribusi yang dibayarkan.
Perlindungan 3: Jika Tertanggung meninggal dunai saat perjalanan haji atau umrah, asuransi jiwa Allianz Tasbih akan memberikan santunan 200%.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp50.000.000
Kontribusi Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Besar Kontribusi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Pembayaran Kontribusi: 5, 10, 15 tahun Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semester, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Usia Pemegang Polis: Sesuai ketentuan berlaku Usia Masuk Tertanggung: 1-55 tahun Masa Asuransi: 16, 21, 22 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz Allisya TASBIH
Klaim Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim diisi penerima manfaat;
- Formulir klaim diisi oleh dokter;
- Surat pernyataan kronologis kematian yang ditandatangai penerima manfaat;
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
- Fotokopi kartu identitas diri;
- Formulir pemberitahuan nomor rekening penerima manfaat;
- Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat;
- Surat BAP asli (jika meninggal dunia karena kecelakaan);
- Identitas penerima manfaat santunan; dan
- Dokumen pelengkap lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak