Keuntungan Tabungan Supercombo Danamon

Keuntungan Tabungan Supercombo Danamon

Keuntungan 1: Fitur Autosweep untuk kemudahan dalam menggunakan Supercombo Transaksi dan Supercombo Simpanan.

Keuntungan 2: Gratis tarik tunai (100x per bulan) dan cek saldo (50x per bulan) di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima dengan saldo minimal Rp8.000.000.

Keuntungan 3: Suku bunga tabungan menarik sesuai dengan mata uang yang ditempatkan.

Informasi Dasar Tabungan Supercombo Danamon

Informasi Dasar Tabungan Supercombo Danamon

Suku Bunga Minimum:

  • SuperCombo Transaksi 1,00%
  • SuperCombo Simpanan 3,00%

Suku Bunga Maksimum:

  • SuperCombo Transaksi 1,00%
  • SuperCombo Simpanan 3,00%

Setoran Awal Minimum: Rp1.000.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp250.000

Fasilitas Tabungan Supercombo Danamon

Fasilitas Tabungan Supercombo Danamon

Online Banking

Tersedia

Mobile Banking

Tersedia

Phone Banking

Tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tersedia

Pendaftaran Online

Tersedia

Asuransi

Tidak tersedia

Biaya & Bunga Tabungan Supercombo Danamon

Biaya & Bunga Tabungan Supercombo Danamon

Denda di Bawah Saldo Minimum: Gratis Biaya Ganti Buku Tabungan: Rp5.000 dan Rp15.000 (rusak/hilang) Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan:

  • Rp12.500 (Passbook dan e-Statement)
  • Rp5.000 (Hanya e-Statement)

Biaya Penarikan di ATM:

  • ATM Bersama/Alto/Prima Rp7.500
  • ATM Cirrus Rp25.000
  • Gratis biaya tarik tunai 100x per bulan jika saldo sebelum transaksi ≥ Rp8.000.000 (ATM Bersama/Prima/Alto)

Biaya Setoran Tunai: Gratis via teller Biaya Penarikan di Teller: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penutupan Rekening: Rp50.000 Biaya Lainnya:

  • Biaya Sweep dari SuperCombo Simpanan ke transaksi Rp25.000
  • Biaya Rekening Pasif Rp10.000

Syarat Pendaftaran Tabungan Supercombo Danamon

Syarat Pendaftaran Tabungan Supercombo Danamon

Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia

Dokumen Pengajuan Tabungan Supercombo Danamon

Dokumen Pengajuan Tabungan Supercombo Danamon

  • KTP;
  • NPWP/Surat Pernyataan Tidak memiliki NPWP (WNI);
  • Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS (WNA);
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.