Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Perlindungan 1: Memberikan perlindungan terhadap risiko rawat inap sesuai plan asuransi yang dipilih.

Perlindungan 2: Memiliki fasilitas non-tunai atau cashless yang dapat digunakan di seluruh dunia.

Perlindungan 3: 1 polis asuransi dapat digunakan maksimal 5 anggota keluarga.

Premi Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Premi Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Nilai Premi: Berdasarkan usia, jenis kelamin, mata uang, dan plan Masa Pembayaran Premi: Selama masa pertanggungan Sistem Pembayaran Premi: Kuartalan, Semesteran, dan Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 0-70 tahun Masa Asuransi: 1 tahun (bisa diperbarui hingga usia Tertanggung 88 tahun)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Avrist Prime Hospital & Surgical

Proses Klaim Manfaat Kematian:

  • Asli formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh pengaju klaim;
  • Asli formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter;
  • Salinan legalisir bukti kematian yang meliputi akta kematian, laporan medis, laporan kecelakaan lalu lintas, surat keterangan dari kepolisian, dan/atau laporan otopsi (jika dilakukan) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang;
  • Polis asli;
  • Salinan legalisir bukti identitas diri yang terbaru dan masih berlaku dari Tertanggung;
  • Salinan legalisir bukti identitas diri yang terbaru dan masih berlaku dari orang yang mengajukan klaim dan/atau ahli waris;
  • Salinan legalisir bukti hak ahli waris untuk menerima manfaat kematian seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau surat lain yang sah;;
  • Salinan legalisir dokumen yang sudah disahkan oleh Notaris atau Negara untuk penunjukan ahli waris yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses Klaim Cashless:

  • Klaim cashless perawatan dalam negeri dengan menunjukkan kartu kepesertaan asuransi.
  • Klaim cashless perawatan di luar negeri harus melakukan pre-admission sesuai prosedur yang berlaku kecuali perawatan darurat.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia dan luar negeri Asuransi Tambahan: Manfaat menetap di luar negeri