Perlindungan Utama Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Perlindungan Utama Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Perlindungan 1: Memberikan jaminan kerugian total (total loss only) atas kehilangan kendaraan karena pencurian (menjadi korban pencurian).

Perlindungan 2: Memberikan jaminan kerugian total jika perbaikan dan proses pengembalian kondisi mobil ke kondisi semula sama dengan atau lebih dari harga kendaraan yang dipertanggungkan.

Perlindungan 3: Bisa dilengkapi dengan jaminan perluasan perlindungan sesuai dengan kebutuhan Tertanggung (asuransi jiwa atau asuransi untuk pengemudi).

Informasi Dasar Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Informasi Dasar Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Jenis Asuransi: Total Loss Only Premi: Ditentukan dari hasil underwriting mulai dari Rp100.000 per tahun Usia mobil: 0-10 tahun (untuk kendaraan berusia di atas lima tahun dikenakan loading premi minimal 5% per tahun) Cakupan Wilayah: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (wilayah 1), DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (wilayah 2) dan wilayah 3 untuk cakupan wilayah di luar wilayah 1 dan 2.

Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Syarat Pengajuan Asuransi Mobil Sinarmas TLO

  • Mengisi formulir pengajuan;
  • Memenuhi persyaratan underwriting sesuai ketentuan perusahaan;
  • Dokumen kendaraan; dan
  • Identitas Tertanggung.

Dokumen Klaim Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Dokumen Klaim Asuransi Mobil Sinarmas TLO

  • Laporan kerugian dan kronologi kejadian;
  • Dokumen asli Polis dan Sertifikat, STNK, BPKB, Faktur Pembelian;
  • Blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani tertanggung;
  • Kunci Kontak kendaraan (asli & cadangan);
  • Surat Keterangan Kepolisian Daerah;
  • Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan;
  • Fotocopy SIM pengemudi pada saat kejadian, dan KTP tertanggung; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Sinarmas TLO

Klaim dapat dilakukan secara online dalam batas waktu yang ditentukan (lima hari kalender) untuk penanganan lebih lanjut termasuk rekomendasi bengkel rekanan atau eksekusi ganti rugi tergantung persetujuan dari pihak asuransi. Daftar bengkel antara lain:

Balikpapan: AUTO 2000 (SUDIRMAN), Jl. Jendral Sudirman No.29 (No Telp. 0542-734011, 0542-732000) Bandung: TUNAS RIDEAN TBK (GATOT SUBROTO), Jl. Gatot Subroto No.109 (No Telp. 022-7312994) Bekasi: ASTRA INTERNATIONAL DAIHATSU, Jl. Siliwangi No.117, Narogong (No Telp. 021-8203966, 021-82435305, 021-82435252) Denpasar: PT. INDOBUANA AUTORAYA - NISSAN GATSUN (GIANYAR), Jl. By Pass Dharmagiri Blok J No.6 Blahbatuh (No Telp. 0361-8493311) Jakarta: INDOBUANA AUTORAYA, PT (NISSAN P.PENGUMBEN), Jl. Pahlawan No.81 (No Telp. 021-53662368, 021-53662369) Jakarta: AUTO 2000 (KALIMALANG), Jl. Tarum Barat No.45 (No Telp. 021-8652000) Lampung: BUDI BERLIAN MOTOR, Jl. Raya H Mena km.15 Natar Lampung Selatan (No Telp. 0721-70999, 0721-771304, 0721-771305) Semarang: HONDA KUSUMA INDAH MOTOR, Jl. Sebandaran No.51 (No Telp. 024-3540728, 024-3513777) Malang: HONDA MANDALASENA PERKASA MOTOR, Jl. Letjen Sutoyo No.75 (No Telp. 0341-491836) Surabaya: AUTO 2000 (WARU), Jl. Raya Waru km.15 (No Telp. 031-8532000, 031-8532575)