Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Perlindungan 1: Proteksi santunan maksimal 36 kali dari pendapatan bulanan Tertanggung jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap.

Perlindungan 2: Uang santunan biaya perawatan medis maksimal sebesar 10% dari nilai pertanggungan meninggal dunia akibat kecelakaan.

Perlindungan 3: Ada uang santunan jika Tertanggung mengalami kecelakaan saat mengendarai atau menumpang sepeda motor.

Premi Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Premi Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Nilai Premi: Tergantung manfaat pertanggungan dan pekerjaan Tertanggung Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Tahunan

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident

Klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Cacat Tetap:

  • Formulir klaim;
  • Formulir kronologis kejadian;
  • Fotokopi polis;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan ahli waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Resume medis dari dokter;
  • Surat kematian dari rumah sakit;
  • Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal dunia di luar negeri)
  • Surat keterangan para saksi;
  • Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
  • Dokumen lainnya.

Klaim Manfaat Rawat Inap:

  • Formulir klaim;
  • Formulir kronologis kejadian;
  • Fotokopi polis;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan ahli waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Resume medis dari dokter;
  • Kuitansi biaya pengobatan dari dokter;
  • Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
  • Dokumen lainnya.

Klaim Manfaat Hilang akibat Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Formulir kronologis kejadian;
  • Fotokopi polis;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan ahli waris untuk mengembalikan santunan jika Tertanggung ditemukan dalam kondisi hidup;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwajib;
  • Surat keterangan dari KBRI (jika terjadi di luar negeri);
  • Surat keterangan para saksi;
  • Dokumen lainnya.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak