Keuntungan KPR Take Over Danamon

Keuntungan KPR Take Over Danamon

Keuntungan 1: Memungkinkan nasabah mendapatkan kredit pengganti dari kredit sebelumnya untuk memastikan nasabah mampu melanjutkan kredit untuk kepemilikan tempat tinggal atau propertinya.

Keuntungan 2: Dengan minimal pembayaran di kredit sebelumnya selama 18 bulan, debitur bisa mendapatkan kredit sesuai dengan suku bunga yang diharapkan.

Keuntungan 3: Tenor kredit yang disediakan sampai dengan 15 tahun dengan angsuran sesuai dengan produk kredit yang dipilih.

Spesifikasi KPR Take Over Danamon

Spesifikasi KPR Take Over Danamon

Suku Bunga: Menyesuaikan produk kredit yang dipilih Angsuran: Sesuai dengan besaran kredit dan tenor yang dipilih Tenor KPR: Sampai dengan 15 tahun Jumlah Kredit: Sesuai hasil assesment dari bank

Biaya KPR Take Over Danamon

Biaya KPR Take Over Danamon

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan

Syarat Pengajuan KPR Take Over Danamon

Syarat Pengajuan KPR Take Over Danamon

Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR Take Over Danamon

Dokumen Pengajuan KPR Take Over Danamon

  • Form pengajuan kredit;
  • KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan kartu keluarga dan SPT dan PPh21;
  • Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;
  • Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional);
  • Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.