Keuntungan Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
Keuntungan 1: Merupakan produk tabungan yang aman dan fleksibel dan bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi perbankan, serta memberikan imbal hasil yang menyesuaikan besaran tabungan yang dimiliki.
Keuntungan 2: Membebaskan biaya administrasi dan memungkinkan nasabah untuk mendapatkan bonus meskipun tidak dijanjikan di awal pembukaan rekening.
Keuntungan 3: Nasabah bisa menentukan jenis layanan perbankan apa saja yang diinginkan termasuk layanan kartu debit dan internet banking.
Informasi Dasar Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
Suku Bunga Minimum: Bagi hasil mulai dari 1,85% Suku Bunga Maksimum: Bagi hasil maksimal sampai dengan 6,48% untuk saldo minimal Rp100.000.000 Setoran Awal Minimum: Rp100.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp100.000 (ditahan sistem)
Fasilitas Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
Online Banking
Tersedia
Mobile Banking
Tersedia sesuai kebutuhan dan permintaan nasabah
Phone Banking
Tersedia sesuai kebutuhan dan permintaan nasabah
Buku Tabungan
Tersedia
Kartu Debit
Tersedia sesuai kebutuhan dan permintaan nasabah
Pendaftaran Online
Tidak tersedia
Asuransi
Tidak tersedia
Biaya & Bunga Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
Denda di Bawah Saldo Minimum: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Ganti Buku Tabungan: Bebas biaya (habis), Rp10.000 jika hilang atau rusak Biaya Buku Cek: Menyesuaikan ketentuan bank Administrasi Bulanan: Bebas biaya Biaya Penarikan di ATM: Menyesuaikan ketentuan biaya di ATM yang digunakan Biaya Setoran Tunai: Bebas biaya Biaya Penarikan di Teller: Bebas biaya Biaya Penutupan Rekening: Rp100.000 Biaya Lainnya: Biaya dormant Rp2.500 per bulan
Syarat Pendaftaran Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan
Dokumen Pengajuan Tabungan BPTN Syariah Tepat Tabungan Platinum
- KTP dan NPWP (WNI Perseorangan);
- Paspor dan dokumen izin tinggal (WNA Perseorangan);
- Identitas diri, dokumen penanggung jawab rekening atau pengurus (badan hukum atau perusahaan); dan
- Dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh bank.