product_id: 902
Keuntungan Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
Keuntungan 1: Merupakan jenis tabungan berjangka dengan prinsip syariah yang bisa digunakan untuk merencanakan biaya tertentu seperti untuk Umroh, Haji atau Qurban.
Keuntungan 2: Memberikan fleksibilitas dan kemudahan untuk menabung dan menentukan jumlah setoran rutin dan jangka waktu menabung yang akan digunakan.
Keuntungan 3: Membebaskan biaya administrasi bahkan tidak ada biaya atas gagal debit maupun penutupan rekening otomatis setelah gagal debit berkali-kali.
Informasi Dasar Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
Suku Bunga Minimum: Menyesuaikan ketentuan bank Suku Bunga Maksimum: Memungkinkan pendapatan bonus (tidak diperjanjikan di awal) Setoran Awal Minimum: Setoran rutin mulai dari Rp100.000 per bulan Saldo Bulanan Minimum: Menyesuaikan jumlah setoran
Fasilitas Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
Online Banking
Tersedia sesuai kebutuhan dan permintaan nasabah
Mobile Banking
Tersedia sesuai kebutuhan dan permintaan nasabah
Phone Banking
Tidak tersedia
Buku Tabungan
Tersedia
Kartu Debit
Tidak tersedia
Pendaftaran Online
Tidak tersedia
Asuransi
Tidak tersedia
Biaya & Bunga Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
Denda di Bawah Saldo Minimum: Tidak ada Biaya Ganti Buku Tabungan: Bebas biaya (habis), Rp10.000 jika hilang atau rusak Biaya Buku Cek: Tidak ada Administrasi Bulanan: Bebas biaya Biaya Penarikan di ATM: Tidak tersedia fasilitas kartu debit Biaya Setoran Tunai: Bebas biaya Biaya Penarikan di Teller: Tidak tersedia Biaya Penutupan Rekening: Bebas biaya Biaya Lainnya: Tidak ada
Syarat Pendaftaran Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan selama tersedia dana di rekening sumber dana
Dokumen Pengajuan Tabungan BTPN Syariah Tepat Tabungan Rencana
- Memiliki rekening BTPN Syariah untuk autodebet;
- KTP dan NPWP (WNI Perseorangan);
- Paspor dan dokumen izin tinggal (WNA Perseorangan);
- Identitas diri, dokumen penanggung jawab rekening atau pengurus (badan hukum atau perusahaan); dan
- Dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh bank.