Kredit Mobil Baru Adira

Adira Finance
Pilih Mobil Baru, Cukup dengan Jaminan BPKP
Description
Kredit Mobil Baru Adira adalah produk kredit mobil baru berbagai merek dengan proses yang cepat dari Adira Finance untuk nasabah persorangan karyawan, wiraswasta, profesional, dan perusahaan. Syarat dokumen mudah menggunakan jaminan BPKB mobil. Tenor kredit mobil baru Adira maksimal lima tahun.
Adira Finance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keunggulan Kredit Mobil Baru Adira
Keunggulan 1: Miliki mobil baru idaman dengan proses cepat dan aman karena Adira Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keunggulan 2: Kredit Mobil Baru Adira dilengkapi dengan produk asuransi unit, total loss only, atau kombinasi untuk perlindungan nasabah dan kendaraannya.
Keunggulan 3: Kredit Mobil Baru Adira mempermudah proses kepemilikan mobil dengan hanya menjaminkan BPKB mobil yang akan disimpan pada tempat yang aman hingga masa cicilan berakhir.
Fitur Utama Kredit Mobil Baru Adira
Suku Bunga: 0% - 29,3% Minimum Kredit: Rp41.000.000 Maksimum Kredit: Rp36 miliar Maksimum Tenor Kredit: 60 bulan
Biaya Kredit Mobil Baru Adira
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0.2% per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 8% dari jumlah yang harus dilunasi Biaya Provisi: 1,25% x PH Murni Biaya Administrasi: Rp2.700.000 (tenor 1 tahun), Rp3.250.000 (2 tahun), Rp3.800.000 (3 tahun), Rp3.850.000 (4 tahun), Rp3.900.000 (5 tahun), 4.200.000 (6 tahun)
Syarat Pengajuan Kredit Mobil Baru Adira
Usia Minimum: 21 tahun Status pekerjaan: Karyawan swasta/PNS, wiraswasta, profesional, dan perusahaan
Dokumen Pengajuan Kredit Mobil Baru Adira
Nasabah perorangan:
e-KTP;
Kartu Keluarga;
Bukti tempat tinggal;
Bukti penghasilan;
Bukti status pekerjaan/usaha; dan
NPWP.
Nasabah perusahaan/badan hukum:
e-KTP pengurus dan PIC manajemen perusahaan dan pemegang saham (minimal 25%);
Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
Akta Perubahan dan Pengesahannya (jika ada);
Bukti usaha;
Bukti penghasilan; dan
NPWP
New Contents