Tabungan SiAga Bukopin

Bank Bukopin
Setiap nasabah Tabungan SiAga Bukopin otomatis mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan tidak dikenakan biaya premi asuransi setiap bulan
Description
Tabungan SiAga Bukopin adalah produk tabungan dengan berbagai layanan perbankan untuk transaksi sehari-hari dan benefit lainnya
Bank Bukopin
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
Keuntungan 1: Tingkatan suku bunga tabungan sesuai dengan besarnya dana yang disimpan, sehingga semakin besar dana maka makin besar pula bunga yang didapatkan.
Keuntungan 2: Fasilitas Auto Debet untuk melakukan pembayaran tagihan bulanan rutin hanya dengan satu kali pembayaran.
Keuntungan 3: Tersedia fasilitas e-Banking untuk kemudahan dan kenyamanan bertransaksi kapanpun dan di mana pun.
Informasi Dasar Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
Suku Bunga Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Suku Bunga Maksimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Setoran Awal Minimum: Rp200.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp100.000
Fasilitas Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
Online Banking
Tersedia
Mobile Banking
Tersedia
Phone Banking
Tersedia
Buku Tabungan
Tersedia
Kartu Debit
Tersedia
Pendaftaran Online
Tidak tersedia
Asuransi
Tidak tersedia
Biaya & Bunga Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
Denda di Bawah Saldo Minimum: Rp10.000 Biaya Ganti Buku Tabungan: Rp20.000 (Biaya penggantian buku hilang) Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Rp10.000 Biaya Penarikan di ATM: ATM Bersama/Prima Rp7.500 Biaya Setoran Tunai: Gratis via teller Biaya Penarikan di Teller: Gratis (Limit Rp100.000.000) Biaya Penutupan Rekening: Rp100.000 Biaya Lainnya:
Biaya penggantian kartu ATM rusak/hilang Rp20.000
Biaya permintaan PIN ATM baru Rp 5.000
Biaya materai Rp6.000
Syarat Pendaftaran Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia
Dokumen Pengajuan Tabungan Tabungan SiAga Bukopin
KTP;
NPWP/Surat Pernyataan Tidak memiliki NPWP (WNI);
Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS (WNA);
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
New Contents