Asuransi TM 50

Tokio Marine Indonesia

Description

Asuransi TM 50 adalah produk Asuransi Jiwa Berjangka dengan manfaat santunan kematian dengan uang pertanggungan hingga Rp150 juta, tanpa pemeriksaan medis dan formulir aplikasi. Santunan diberikan untuk ahli waris yang ditinggalkan jika terjadi risiko kematian. Asuransi TM 50 memiliki masa Pertanggungan yang lebih panjang dibandingkan masa pembayaran preminya, yakni selama 10 tahun, dengan Masa Pembayaran Premi (MPP) hanya selama 5 tahun. Jika tidak terjadi klaim hingga akhir Masa Pertanggungan, Asuransi TM 50 memastikan pengembalian sebesar 50% premi yang telah dibayarkan.

Tokio Marine Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM 50

Perlindungan 1: Dapatkan biaya pertanggungan hingga 100% apabila Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Jika Tertanggung hidup hingga usia idaman maka akan mendapatkan uang pertanggungan 100% dari biaya premi.

Perlindungan 3: Manfaat biaya pertanggungan hingga Rp150.000.000.

Premi Asuransi Jiwa TM 50

Besar Premi:

  • Harian: Rp7.000

  • Tahunan: Rp1.400.000

Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM 50

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: hingga usia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM 50

Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:

  • Polis asuransi yang asli;

  • Formulir klaim meninggal dunia;

  • Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang;

  • Surat keterangan dokter;

  • Salinan catatan medis Tertanggung;

  • Salinan identitas diri Tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris;

  • Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan;

  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi;

  • Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.

Dokumen klaim apabila Tertanggung masih hidup:

  • Polis asli;

  • Permohonan tertulis dari pemegang polis;

  • Bukti diri pemegang polis.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA

Wujudkan Mimpimu dengan Pinjaman Jaminan BPKB

Konsultan

Chris

● Online