KPR Danamon Lebih

Bank Danamon
Bunga KPR Ringan dengan Saldo Tabungan
Description
Miliki rumah dengan beban bunga lebih ringan hingga Rp0 dari KPR Danamon Lebih. Kredit kepemilikan rumah dari Bank Danamon ini ditujukan bagi nasabah rekening khusus. Semakin besar saldo tabungan, maka beban bunga semakin kecil karena perhitungan bunga berdasarkan 80% rata-rata saldo tabungan per bulan. Saldo tabungan tetap bisa digunakan untuk transaksi lainnya.
Bank Danamon
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Danamon Lebih
Keuntungan 1: Merupakan produk kredit yang bisa dipertimbangkan oleh nasabah Danamon karena kemudahan pengajuannya jika sudah merupakan nasabah rekening Danamon.
Keuntungan 2: Besarnya tabungan digunakan sebagai pertimbangan pengurangan biaya bunga bank dan biaya angsuran KPR dengan proporsi sebesar 80%.
Keuntungan 3: Pengajuan bisa dilakukan secara online dan offline sehingga lebih praktis bagi debitur untuk merencanakan KPR.
Spesifikasi KPR Danamon Lebih
Suku Bunga: Mulai dari 7% tapi tergantung pada periode pengajuan dan promo yang berlangsung Angsuran: Menyesuaikan nilai kredit dan tenor kredit Tenor KPR: Mengikuti ketentuan produk Jumlah Kredit: Berdasarkan nilai appraisal objek dan kesepakatan debitur
Biaya KPR Danamon Lebih
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Ditentukan dalam kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Sesuai tarif asuransi yang digunakan Biaya Provisi: 1% dari kredit yang diberikan Biaya Administrasi: Minimal Rp500.000.000 atau 0,1% dari kredit Biaya Lainnya: Biaya appraisal sebesar Rp1.000.000 dan autodebet rekening Rp25.000 per bulan
Syarat Pengajuan KPR Danamon Lebih
Usia Minimum: 18 tahun (sudah menikah) atau minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Rp5.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Danamon Lebih
Formulir pengajuan kredit;
KTP (KTP pasangan jika sudah menikah), NPWP dan Kartu keluarga dan SPT dan PPh21;
Akta nikah atau akta cerai jika sudah bercerai dan perjanjian pisah harta;
Slip gaji dan surat keterangan penghasilan (karyawan);
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
Izin praktik (professional);
Rekening koran tiga bulan terakhir dan laporan keuangan dua tahun terakhir;
Dokumen objek yang diagunkan seperti sertifikat tanah, IMB, HGB, HM, PBB dan STTS;
Bukti down payment; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents