KPR Regular UOB

UOB Indonesia
Permudah Beli Rumah Pertama
Description
KPR Regular UOB merupakan produk kredit pemilikan rumah dari Bank UOB untuk kamu yang ingin memiliki rumah pertama bagi keluarga tercinta. Nikmati uang muka yang ringan, cicilan terjangkau, dan fasilitas cicilan dengan kartu kredit untuk membayar biaya-biaya lainnya. Kini beli rumah tidak lagi sulit.
UOB Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Regular UOB
Keuntungan 1: KPR Regular UOB memberikan kemudahan bagi nasabah untuk membeli rumah pertama dengan uang muka ringan sebesar 5%.
Keuntungan 2: Dapatkan cicilan ringan dengan bunga kompetitif.
Keuntungan 3: Fasilitas cicilan asuransi dan biaya lainnya dengan kartu kredit UOB.
Spesifikasi KPR Regular UOB
Suku Bunga: Mulai dari 3% per tahun (fix 1 tahun) Angsuran: Mulai Rp633.000 Tenor KPR: 1-30 tahun Jumlah Kredit: Rp150.000.000 - Rp2 miliar
Biaya KPR Regular UOB
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 4% per bulan dari angsuran Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari nilai pelunasan Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Sesuai tarif premi Biaya Provisi: 1,1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: - Biaya Lainnya: -
Syarat Pengajuan KPR Regular UOB
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Minimum Pendapatan Bulanan: Rp10.000.000 Status Pekerjaan: Karyawan, profesional, pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Regular UOB
Karyawan:
KTP nasabah dan pasangan;
Kartu Keluarga;
Akat nikah
NPWP;
Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
Slip gaji/SPT PPh 21; dan
Jaminan sertifikat IMB, akta jual beli, PPB terakhir.
Profesional:
KTP nasabah dan pasangan;
Kartu Keluarga;
Akat nikah
NPWP;
Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
Laporan Keuangan;
Surat Izin Profesi; dan
Jaminan sertifikat IMB, akta jual beli, PPB terakhir.
Pengusaha:
KTP nasabah dan pasangan;
Kartu Keluarga;
Akat nikah
NPWP;
Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
Laporan keuangan;
SIUP, TPD, dan
Jaminan sertifikat IMB, akta jual beli, PPB terakhir.
New Contents