Tax evasion dan tax avoidance adalah dua istilah yang populer dalam dunia pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di berbagai wilayah negara. Pajak berasal dari uang rakyat yang manfaatnya akan kembali ke rakyat.

Definisi Tax Evasion

Definisi Tax Evasion

Tax evasion adalah upaya atau cara yang dilakukan untuk menghindari pajak atau setidaknya membayar pajak seminimal mungkin secara illegal. Definisi menurut Russo (2007), tax evasion ialah kondisi yang membuat wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang sehingga melanggar ketentuan perpajakan.

Istilah ini berhubungan dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan penghasilan bukan nilai penghasilan yang sebenarnya. Tax evasion adalah tindakan yang melanggar hukum sehingga praktiknya tidak diperkenankan karena bersifat ilegal.

Tax evasion atau penggelapan pajak dalam praktiknya sesuai dengan interpretasi otoritas pajak di setiap negara. Tax Evasion sering disebut juga Tax Fraud dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau tidak membayar pajaknya dengan sesuai dengan cara-cara ilegal.

Menurut Rohatgi (2007), tax evasion dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak terutang dengan menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak. Contoh penggelapan pajak adalah wajib pajak tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT atau memasukkan biaya-biaya yang tidak seharusnya sehingga penghasilan yang terkena pajak semakin berkurang.

Hakikat Tax Evasion

Hakikat Tax Evasion

Tindakan tax evasion adalah kecurangan karena wajib pajak merekayasa subjek pajak yang berupa penghasilan dan hal lainnya agar nilai penghasilan atau kekayaan tidak berkurang. Tindakan ini tentu saja merugikan negara.

Tax evasion tentu merugikan negara karena nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bukanlah nilai yang sebenarnya. Bahkan, wajib pajak sengaja membuat dirinya terbebas dari beban pajak dengan mencantumkan penghasilan yang kecil agar tidak terkena pajak.

Sebenarnya siapa saja wajib pajak itu? Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan undang-undang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, yaitu pihak yang memiliki penghasilan besar yang tergolong dalam penghasilan terkena pajak. Pajak yang diberikan kepada wajib pajak berupa orang pribadi dan badan hukum atau badan usaha adalah pajak penghasilan.

Pajak penghasilan dikenakan pajak setelah mencapai satu tahun. Penghasilan yang dikenakan pajak terdiri dari keuntungan atau laba usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lainnya. Jenis pajak ini sering kali dihindari atau diakali oleh wajib pajak agar nilai penghasilannya tidak berkurang banyak akibat pajak dengan tax evasion.

Legalitas Tax Evasion

Legalitas Tax Evasion

Peraturan perundang-undangan tentang perpajakan termasuk produk hukum yang ada di Indonesia. Tidak semua produk hukum sempurna, tetapi masih berada dalam grey area atau zona abu-abu yang sering menjadi titik lemah dari peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang jeli bisa menemukan titik lemah dan memanfaatkannya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar.

Tax evasion berupa penghindaran pajak yang lebih mengarah kepada penggelapan pajak. Dari sisi legalitas atau hukum, kegiatan ini tergolong tindakan illegal yang melanggar hukum. Cara menghindari pajak yang dilakukan dalam tax evasion sangat bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku karena wajib pajak berniat untuk tidak membayar pajak.

Cara yang Dilakukan dalam Tax Evasion

Cara yang Dilakukan dalam Tax Evasion

Seorang wajib pajak memiliki niat yang kurang baik melalui tax evasion, yakni tidak mau membayar pajak secara sebagian dan keseluruhan dari pajak yang terutang. Cara-cara yang termasuk tax evasion sebagai berikut.

Tidak Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)

SPT berisi informasi tentang harta atau penghasilan yang menjadi objek pajak. Perhitungan dan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Hal ini biasa dilakukan oleh para pekerja atau karyawan swasta.

Melakukan Kecurangan dengan Merekayasa Laporan Keuangan

Biaya-biaya fiktif dimunculkan untuk memperbesar biaya dan memperkecil penghasilan atau laba usaha. Jika mungkin maka laporan keuangan disusun sedemikian rupa sehingga wajib pajak seolah merugi karena pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Hasil rekayasa ini kemudian dilaporkan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini biasa dilakukan oleh para pengusaha atau pemilik perusahaan.

Menyembunyikan Harta Kekayaan

Penyembunyian harta kekayaan sama seperti penyelundupan harta yang menjadi objek pajak secara sengaja sehingga harga tersebut tidak dikenakan beban pajak. Misalnya, harga rumah dibuat menjadi lebih murah dari harga beli sehingga pembayaran pajaknya tidak terlalu besar.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem Perpajakan di Indonesia

Perpajakan di Indonesia dibuat dengan prinsip kegotongroyongan. Sejak tahun 1984, Indonesia menganut self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Otoritas pajak hanya berperan dalam pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.

Keberhasilan self assessment system tergantung kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance) sehingga edukasi dan komunikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan otoritas perpajakan harus senantiasa dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional, kredibel, dan akuntabel.

Pelaku tindakan ilegal seperti ini akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Indonesia telah mempunyai ketentuan tentang penghindaran pajak sehingga praktik penghindaran pajak bisa dicegah dan ditanggulangi. Indonesia juga sudah mempunyai beberapa ketentuan anti penghindaran pajak. Penjelasannya sebagai berikut.

Ketentuan Anti Thin Capitalization

Ini adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman, bukan menambah modal agar biaya bunga semakin besar dan laba berkurang. Kegiatan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015.

Kedua ketentuan hukum tersebut berisi tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio).

Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh yang berisi tentang kewenangan Menteri Keuangan dalam perolehan dividen oleh Wajib Pajak di dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri dengan 50 persen paling rendah. Selain itu, ketentuan ini juga mengatur badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan tentang Transfer Pricing

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini juga berisi tentang penentuan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011.

Tax evasion bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi (individu) maupun badan usaha (perusahaan) untuk menghindari pajak yang bersifat illegal. Menghindari pajak walaupun secara legal apalagi secara ilegal akan berpengaruh pada pendapatan negara. Jika pendapatan negara menurun (rendah) maka layanan dan fasilitas untuk masyarakat semakin berkurang.