Perusahaan tambang di Indonesia selalu memberikan kontribusi besar kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu tahun terakhir. Pada Indonesian Mining Associaton (IMA) Award 2018, sebanyak enam perusahaan tambang terbesar di Indonesia mendapatkan penghargaan. Keenam perusahaan itu mendapatkan penghargaan tersebut.

Penghargaan Enam Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia

Penghargaan Enam Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia

PT Kaltim Prima Coal memenangi IMA Award 2018 karena berkontribusi sebsar Rp 6,6 triliun. Kemudian juara kedua diraih PT Adaro Indonesia dengan kontribusi Rp 4,2 triliun. Lalu PT Kideco Jaya Agung di tempat ketiga dengan Rp 2,58 triliun.  Selanjutnya PT Berau Coal di posisi keempat dengan Rp 2,57 triliun.

Di urutan kelima didapatkan PT Arutmin Indonesia dengan Rp 2,4 triliun dan PT Freeport Indonesia di tempat keenam dengan Rp 2,02 triliun. Dalam pemberian penghargaan itu pun dihadiri langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Ignasius Jonan, beserta beberapa pejabat dan perwakilan perusahaan tambang di Indonesia anggota IMA, Ido Hutabarat.

IMA Awards

IMA Awards

Pencapaian di sektor pertambangan baik soal lingkungan, tenaga kerja, mau pun kontribusinya bagi negara patut diapresiasi karena hal ini merupakan bentuk komitmen dan hasil kerja keras perusahaan-perusahaan yang ada di sektor pertambangan. IMA Awards sendiri juga bertujuan untuk memberikan motivasi bagi semua pihak agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing.

Proses pemilihan nominasi dan penetapan pemenang IMA Awards untuk setiap kategori dilaksanakan oleh tim penilai dan tim teknis yang terdiri dari praktisi pertambangan serta tim dari Kementerian ESDM. Berdasarkan penilaian tersebut diperoleh pemenang untuk masing-masing kategori adalah perusahaan tambang di Indonesia pembayar PNBP terbesar.

Kemudian perusahaan yang melakukan pengelolaan, keselamatan pertambangan dan melakukan realisasi investasi berdasarkan RKAB terbaik. Selanjutnya adalah perusahaan yang mensuplai DMO tertinggi, menggunakan produk dalam negeri, menerapkan konservasi mineral dan kaidah pertambangan terbaik.

Memang sejak periode 31 Agustus 2018, realisasi PBP sektor minerba tercatat mencapai Rp 32,2 triliun atau 101 persen dari target APBN 2018, yaitu sebesar Rp 32,09 triliun. Sementara untuk tahun 2019, pemerintah mencanangkan target PNBP minerba sebesar Rp 41,82 triliun.

Taruh Reklamasi

Taruh Reklamasi

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya migas, pertambangan dan sumber daya alam untuk menempatkan dana jaminan reklamasi masih sangat rendah. Hal ini dinilai dapat membenai keuangan negara dalam jangka panjang. Menurut laporan Publish What You Pay (PWYP), data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2018, mencatat masih terdapat 1.569 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 60 persen dari total 2.579 pemegang IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

Sementara hingga Juli 2018, data Ditjen Minerba juga mencatat terdapat hampir 8 juta hektar lubang tambang yang belum direklamasi. Ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. PYWP mencontohkan temuan kerugian negara ini akibat 45 perusahaan yang belum menyetorkan jaminan pasca tambang.

Perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia tersebut juga menunggak kewajiban PNBP. Catatan PWPY yang mengutip data Kementerian ESDM merinci, daerah dengan pemegang IUP tambang yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi terbanyak berada di Sulawesi Tenggara sebanyak 176 pemegang IUP.

Disusul Kalimantan Timur sebanyak 147 pemegang IUP dan Kalimantan Tengah sebanyak 118 pemegang IUP. Disebutkan persoalan rendahnya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi ini menunjukan aspek tata kelolaan pertambangan yang menghadapi masalah serius. Beroperasinya IUP yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi adalah potret buruk perizinan dan lemahnya sistem pengawasan.

Perusahaan yang secara prosedur telah menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan dibiarkan lolos begitu saja. Tidak adanya penempatan reklamasi dan pasca tambang sejatinya membuat IUP tersebut berstatus non clean and clear, sehingga otomatis kegiatan tambang mereka harus dihentikan.

Memang masih ada pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan reklamasi saat itu. Tapi jumlahnya tak mencapai sebesar yang disebut PWPY. Ini adalah IUP terbitan daerah yang pembinaan dan pengawasannya juga harus dilakukan daerah.

Berapa Jumlah Smelter Perusahaan Tambang di Indonesia?

Berapa Jumlah Smelter Perusahaan Tambang di Indonesia?

Perusahaan tambang di Indonesia saat ini baru memiliki 27 smelter atau pengolahan hasil tambang existing hingga akhir 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 smelter merupakan pengolahan hasil tambang nikel dan empat smelter besi.

Sisanya merupakan smelter tembaga, bauksit dan mangan masing-masing dua smelter. Sementara smelter yang masih dalam perencanaan berjumlah 30. Pada 2009, pemerintah mewajibkan membangun smelter yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014. Larangan tersebut untuk meningkatkan nilai tambah ekspor barang tambang sehingga dapat menopang cadangan devisa negara.

Namun pada 2015, pemerintah menerbitkan aturan relaksasi pembangunan smelter sehingga sampai saat ini perusahaan tambang di Indonesia yang telah memiliki pengolahan hasil tambang masih minim.