Kekhawatiran untuk memiliki asuransi masih dirasakan sebagian masyarakat Indonesia. Asuransi dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Padahal, telah ada pengakuan hukum asuransi dalam Islam melalui beberapa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aktivitas asuransi yang sesuai dengan hukum Islam dijalankan melalui payung asuransi syariah. Asuransi syariah memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan finansial atas risiko tak terduga dengan prinsip-prinsip syariah.

Meski industri asuransi syariah telah berjalan di Indonesia dengan pertumbuhan yang cukup signifikan, pertanyaan mengenai hukum asuransi dalam Islam masih menguak. Prinsip syariat Islam apa saja yang diterapkan asuransi syariah? Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Bagaimana cara kerja asuransi syariah? Jika kamu salah satu yang masih bingung dengan keabsahan hukum asuransi dalam Islam, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut ini. Agar kamu pun bisa mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus khawatir melanggar ajaran agama Islam.

Mengapa Hukum Asuransi Dinilai Tidak Sesuai Menurut Islam?

Mengapa Hukum Asuransi Dinilai Tidak Sesuai Menurut Islam?

Asuransi dianggap sebagai produk haram karena adanya unsur riba. Dalam praktiknya, asuransi merupakan perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi terkait ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Perusahaan asuransi akan memberi uang ganti rugi kepada peserta sebagai bentuk perlindungan ketika risiko terjadi. Peserta membayar sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi sebagai jaminan perlindungan. Nah, hukum asuransi ini tidak sesuai dalam Islam karena adanya perbedaan jumlah uang yang ditukarkan dan jarak penerimaan uang.

Dalam hukum Islam, tukar menukar uang yang halal adalah pertukaran secara tunai dan jumlah nominalnya sama. Jika pertukaran tidak secara tunai dan nilainya berbeda maka disebut riba bai' yang diharamkan dalam hukum Islam. Sederhananya, riba adalah keuntungan yang diharamkan. Selain riba, hukum asuransi dalam Islam yang tidak sesuai adalah adanya unsur gharar (ketidakpastian yang berlebihan) dan maysir (larangan perjudian). Untuk lebih jelasnya mengenai gharar dan maysir, berikut penuturannya:

Hukum Asuransi dalam Islam Terkait Gharar dan Maysir

Hukum asuransi dalam Islam melarang adanya kerugian yang diderita salah satu pihak

Hukum asuransi dalam Islam mengandung gharar atau ketidakpastian yang berlebihan. Tujuan asuransi adalah menanggung risiko yang kemungkinan dialami peserta. Untuk itu, peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbal balik risiko yang akan ditanggung. Padahal, peserta tidak mengetahui seberapa besar risiko yang akan ia alami di masa depan, seberapa besar uang tanggungan yang akan diterima dari perusahaan asuransi, dan apakah uang yang ia bayarkan bisa diklaim atau tidak?

Ketidakpastian dalam praktik asuransi ini tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain gharar, hukum asuransi dalam Islam yang tidak sesuai adalah maysir atau perjudian. Maysir dapat dipahami sebagai permainan untung-untungan atau spekulasi murni terkait hasil akhir dari penjualan yang nilainya tidak diketahui. Jika peserta melakukan klaim, maka ia akan diuntungkan secara finansial. Sementara jika peserta tidak melakukan klaim, maka keuntungan akan diperoleh perusahaan asuransi. Lebih jelasnya, berikut tiga elemen hukum asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan hukum Islam:

1. Objek Transaksi Asuransi

Banyak pihak kurang mengetahui tentang objek transaksi asuransi karena pembayaran dilakukan saat terjadinya peristiwa yang diasuransikan (yaitu kinerja perusahaan asuransi). Oleh karenanya, pembayaran tersebut tidak pasti pada saat penutupan kontrak.

2. Objek Belum Ada

Pada saat penyelesaian kontrak, objek belum ada. Ini dikarenakan pembayaran bergantung pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

3. Peristiwa yang Tidak Pasti

Nah, pembayaran yang bergantung pada terjadinya peristiwa yang tidak pasti berada di luar kendali para pihak. Kesimpulannya, asuransi konvensional dilarang dalam hukum Islam karena bertentangan dengan gharar dan maysir.

Hukum Asuransi dalam Islam melalui Asuransi Syariah

Hukum Asuransi dalam Islam melalui Asuransi Syariah

Jika hukum asuransi tidak sesuai dengan Islam, lalu mengapa ada praktik asuransi syariah? Asuransi syariah merupakan sebutan untuk asuransi takaful. Dalam bahasa Arab, takaful berarti saling tolong menolong. Prinsip tolong menolong ini kemudian dipraktikkan ke dalam industri asuransi agar tetap berpegang pada ajaran Islam. Hukum asuransi dalam Islam melalui asuransi syariah tidak menerapkan riba, gharar, dan maysir. Inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Selain itu, hukum asuransi dalam Islam juga menerapkan beberapa akad atau perjanjian seperti berikut ini:

1. Akad Tabbaru'

Asuransi menurut hukum Islam bertujuan untuk saling tolong menolong

Akad tabarru' merupakan perjanjian dengan prinsip kebaikan dan tolong menolong. Uang premi yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai dana hibah untuk peserta yang mengalami risiko atau musibah. Jadi, hukum asuransi dalam Islam tidak bertujuan untuk keuntungan salah satu pihak, melainkan saling menolong.

2. Akad Tijarah

Akad tijarah merupakan kebalikan dari akad tabarru', yaitu perjanjian dengan tujuan komersial. Tujuan komersial dalam hukum asuransi dalam Islam adalah mudharabah, yaitu investasi dengan menggunakan dana premi peserta asuransi. Investasi dilakukan oleh perusahaan asuransi dan keuntungan akan dibagi hasil ke para peserta asuransi.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Hukum asuransi dalam Islam lainnya adalah akad wakalah bil ujrah yang merupakan pemberian kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola investasi dengan imbalan ujrah (fee). Akad wakalah bersifat amanah, artinya perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil peserta untuk mengelola dana dan tidak menanggung kerugian investasi.

Fitur Takaful yang Sesuai Hukum Asuransi dalam Islam

Untuk menjalankan perjanjian perlindungan yang sesuai dengan hukum asuransi dalam Islam, ada beberapa fitur yang terdapat dalam asuransi syariah atau takaful. Berikut hal-hal yang patut kamu perhatikan:

  • Pemegang polis berhak untuk ikut serta dalam surplus perusahaan asuransi.
  • Pemegang polis dapat diberikan perwakilan di dewan direksi perusahaan.
  • Perusahaan asuransi Islam menginvestasikan dananya dalam sumber-sumber yang tidak dilarang oleh Islam dan tidak terlibat dalam praktik riba yang berbahaya dan dilarang dalam bentuk apa pun.
  • Perusahaan asuransi syariah memiliki dua akun yang terpisah dan berbeda. Satu dikenal sebagai akun pemegang polis dan akun pemegang saham lainnya.
  • Rekening pemegang polis dikreditkan dengan semua kontribusi yang dibuat oleh pemegang polis dan bagian dari keuntungan investasi dana. Rekening pemegang polis didebit dengan proporsi biaya layanan dan klaim mereka.
  • Proporsi keuntungan yang akan dibagikan di antara pemegang polis dinyatakan dengan jelas tetapi di awal kontrak.
  • Surplus setelah pembentukan cadangan yang diperlukan dibagikan di antara pemegang polis.
  • Jika tidak ada cadangan umum atau jumlah cadangan umum tidak menutupi defisit, maka defisit tersebut ditutupi dari cadangan pemegang saham dan modal dalam bentuk pinjaman tanpa bunga untuk dipulihkan dari surplus masa depan.
  • Dana Zakat akan dikembangkan dengan cara membebankan 2,5% setiap tahun atas modal saham, cadangan dan keuntungan.

Perkembangan Hukum Asuransi dalam Islam di Indonesia

Perkembangan Hukum Asuransi dalam Islam di Indonesia

Setelah mengetahui prinsip syariat Islam yang diterapkan dalam asuransi syariah atau takaful, kamu bisa memiliki asuransi dengan halal. Perlu diketahui, asuransi syariah di Indonesia semakin berkembang dengan jenis-jenis asuransi yang beragam. Kemunculan asuransi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1994 dengan didirikannya PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia). Berdirinya Takaful Indonesia menunjukkan bahwa asuransi tidak dilarang dalam Islam, asal praktiknya menggunakan hukum asuransi dalam Islam.

Asuransi syariah sebagai produk halal juga telah dinyatakan dalam fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa MUI ini menegaskan praktik hukum asuransi dalam Islam. Ada empat unsur dalam praktik asuransi yang dinyatakan MUI sesuai dengan syariat Islam. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Unsur Perlindungan

Asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atas jiwa dan harta benda yang nilai risikonya tidak bisa diprediksi. Tujuan asuransi ini dinyatakan MUI sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi akan memberikan ganti rugi atau meminimalisir kerugian yang mungkin diderita peserta.

2. Unsur Tolong Menolong

Seperti telah disebutkan di atas bahwa salah satu hukum asuransi dalam Islam dalam asuransi syariah adalah tabarru'. Unsur tabarru' yang berarti tolong menolong ini telah diakui dalam fatwa MUI. Yaitu, dana yang terkumpul digunakan sebagai dana hibah bagi peserta yang mengalami risiko kerugian. Jumlah nilai klaim disepakati di awal perjanjian dan tidak mengandung riba.

3. Unsur Berbagi Risiko dan Keuntungan

Hukum asuransi dalam Islam yang diakui fatwa MUI adalah adanya unsur berbagi risiko dan keuntungan. Hasil investasi yang dikelola perusahaan asuransi akan dibagi secara rata kepada para peserta. Pembagian secara rata ini sesuai syariat Islam karena tidak adanya niat keuntungan komersial yang akan merugikan salah satu pihak. Sama halnya dengan pembagian risiko, ketika terjadi klaim maka dana diambil dari seluruh peserta.

4. Unsur Muamalah

Asuransi syariah juga menerapkan muamalah yang dalam hukum Islam mengatur hubungan antarmanusia. Muamalah dalam hukum asuransi berupa keterlibatan manusia dalam hubungan finansial. Hal ini sesuai dengan hubungan dalam prinsip Islam, yaitu jual beli dan perdagangan. Tentu saja hubungan finansial dalam asuransi syariah diterapkan sesuai syariat Islam, ya.

Asuransi Halal Kok dalam Hukum Islam

Asuransi Halal Kok dalam Hukum Islam

Nah, hukum asuransi dalam Islam sudah dijelaskan dengan rinci di atas. Asuransi syariah dalam praktik memberikan perlindungan finansial kepada peserta atas risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan syariat Islam. Fatwa MUI juga mempertegas bahwa asuransi halal untuk dimiliki asal menerapkan prinsip Islam seperti yang dijalankan asuransi syariah. Jadi, kamu tidak perlu ragu lagi untuk memiliki produk asuransi, kan? Tunggu apa lagi, lindungi diri dan keluarga dengan asuransi. Pilih, konsultasikan, dan ajukan asuransi dengan mudah dan cepat melalui Expert di MoneyDuck saja! Caranya, tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.