Produk asuransi syariah semakin berkembang seiring pertumbuhan tren minat nasabah untuk memiliki asuransi berbasis hukum Islam. Berlandaskan syariat Islam, asuransi syariah menjadi pilihan bagi umat Muslim yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan, jiwa, hingga berinvestasi tanpa melanggar ajaran agama. Ya, hukum asuransi syariah menjamin bahwa produk asuransi syariah merupakan produk halal yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa fatwa.
Lalu, seperti apa hukum asuransi syariah yang diterapkan di dunia asuransi Indonesia? Apa saja keuntungan menggunakan asuransi syariah? Yuk, kita bahas mengenai hukum asuransi syariah hingga rekomendasi asuransi syariah terbaik dalam artikel ini. Sehingga kamu juga bisa terhindar dari kerugian finansial atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Islam
Kekhawatiran umat Islam ketika mendapatkan penawaran proteksi melalui produk asuransi adalah anggapan yang menyebut asuransi merupakan produk yang melanggar hukum Islam karena ada faktor riba hingga perjudian. Alhasil, produk asuransi banyak menuai pro dan kontra di kalangan nasabah Muslim. Untuk itu, MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menyatakan bahwa hukum asuransi syariah adalah halal. Hal ini berlaku selama praktik asuransinya masih berpedoman kepada syariat Islam. Berikut hukum asuransi syariah dalam fatwa MUI:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
Tidak hanya itu berdasarkan penjelasan fatwa MUI, hukum asuransi syariah juga dijelaskan dalam Al-Quran dalam beberapa surat, yaitu,
1. Surat An-Nisa
Surat An-Nisa ayat 9 yang berbunyi, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
2. Surat Al-Maidah
Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Sebuah hadist juga turut menjelaskan hukum asuransi syariah, HR Muslim dari Abu Hurairah menyatakan, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dasar hukum asuransi syariah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK 010/2010 mengenai Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Prinsip Hukum Asuransi Syariah
Secara umum, asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah. Bukan hanya dari segi pelaksanaan maupun operasionalnya, tetapi juga dari segi nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang melandasinya. Asuransi syariah berlandaskan syariat Islam dengan prinsip yang bersifat syar'i. Ada dua akad dalam prinsip asuransi syariah, yaitu akad tijarah dan akad tabarru', yang membebaskan asuransi syariah dari perhitungan riba, namun bertujuan untuk kebaikan dan tolong menolongan. Untuk lebih jelasnya mengenai hukum asuransi syariah, yuk simak penjelasan berikut ini:
Akad-akad dalam Hukum Asuransi Syariah
Hukum asuransi syariah berpedoman pada syariat Islam sehingga kepemilikan asuransi ditandai dengan akad antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan peserta asuransi (tertanggung). Akad dilakukan untuk memastikan peserta asuransi menyetorkan dana secara rutin kepada perusahaan asuransi. Akad juga memastikan dana akan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat bagi semua peserta. Dalam prosesnya, hukum asuransi syariah menggunakan prinsip takaful, yaitu sistem sharing risk. Artinya perusahaan asuransi bekerjasama dengan peserta asuransi untuk berbagi risiko.
Prinsip berbagi risiko ini berbeda dengan asuransi konvensional yang mengenal adanya riba atau bunga. Selain riba, hukum asuransi syariah juga memastikan tidak adanya praktik gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat. Nah, untuk lebih menegaskan bahwa asuransi syariah merupakan produk halal, hukum asuransi syariah juga menerapkan tiga akad lain yang harus kamu ketahui sebelum membeli asuransi syariah.
1. Akad Tabarru
Dalam akad tabarru’, semua peserta terikat bersama-sama untuk menanggung risiko antarpeserta. Hukum asuransi syariah ini dilandasi prinsip saling melindungi dan saling tolong menolong, bukan prinsip bisnis dengan laba menjadi tujuan utamanya. Akad ini cocok bila kamu ingin memiliki perlindungan sekaligus beramal untuk sesama. Akad ini menghalalkan jika penanggung meminta sejumlah dana untuk menutupi biaya pelaksanaan akad tabarru’, selama sesuai dengan akad awal. Artinya, tidak ada laba yang diambil dari akad.
2. Akad Wakalah bil Ujrah / Akad Tijarah
Wakalah dapat diartikan sebagai perlindungan, pencukupan, tanggungan, atau pendelegasian. Wakalah juga bisa diartikan sebagai pemberian kuasa atau perwakilan. Nah, akad Wakalah bil Ujrah atau akad Tijarah, merupakan hukum asuransi syariah yang menyepakati bahwa peserta untuk memberi kuasa pada pihak perusahaan asuransi untuk mengelola dana Tabarru’ (dana investasi peserta) yang terkumpul. Pihak perusahaan sebagai pengelola risiko harus mengelola dana peserta sesuai dengan kuasa yang diberikan dan mendapat imbalan yang disebut dengan ujrah atau fee.
3. Akad Mudharabah
Dalam akad Mudharabah, kedua belah pihak sepakat dengan pengaturan atas bagi hasil investasi yang dilakukan secara kumpulan (dana tabarru’). Artinya, akad ini tidak memperbolehkan adanya unsur yang berlawanan dengan syariat Islam seperti riba, maysir, gharar, dan lain-lain yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hukum asuransi syariah ini, peserta asuransi berhak mengetahui secara jelas dan rinci mengenai pengaturan bagi hasil investasi.
Hukum Asuransi Syariah Menekankan Unsur Tolong Menolong
Salah satu tanda yang menjadikan asuransi syariah sebagai produk halal adalah adanya hukum asuransi syariah yang menekankan unsur tolong menolong antarpeserta. Dana tabarru’ boleh dipinjamkan kepada peserta lain yang membutuhkan, tentunya tanpa ada keterpaksaan terhadap pemilik dana. Sebetulnya sistem ini dapat dikatakan mirip dengan asuransi konvensional yang juga memakai dana seluruh peserta untuk pertanggungan peserta lain yang memerlukan, namun asuransi syariah menekankan pada tujuan utama, yaitu tolong menolong antara sesama peserta, bukan meraih laba.
Hukum Asuransi Syariah Menjunjung Prinsip Amanah
Asuransi syariah menjunjung tinggi prinsip amanah atau adanya kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat. Peserta asuransi mempercayai perusahaan asuransi untuk mengelola dananya sesuai dengan syariat Islam, transparan dalam pelaporan keuangan, serta adil dalam alokasi dananya. Kepercayaan juga ditunjukkan oleh perusahaan asuransi terhadap peserta asuransi terkait kejujuran dalam mengajukan klaim. Dengan hukum asuransi syariah berupa amanah ini, kedua belah pihak akan mencapai tujuan tolong menolong dan sharing risk.
Hukum Asuransi Syariah berupa Ridha
Prinsip kerelaan atau ridha merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Hukum asuransi syariah ini mendorong peserta asuransi untuk menerima dengan ridha (penuh kerelaan) dananya disetorkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula sebaliknya, perusahaan asuransi harus sama-sama rela mengelola dana yang diterimanya dari peserta serta membantu peserta yang terkena kerugian.
Dana Asuransi Syariah Tidak Hangus
Kepastian bahwa dana asuransi syariah tidak akan hangus merupakan salah satu hukum asuransi syariah yang berlandaskan syariat Islam. Kondisi ini berbeda bila kamu membeli asuransi konvensional, yaitu dana dari pembayaran premi akan jadi milik perusahaan asuransi jika kamu tidak melakukan klaim. Asuransi syariah menekankan prinsip titipan (wadiah). Lalu, bagaimana perusahaan asuransi menutupi biaya operasionalnya? Biaya operasional diambil dari iuran biaya operasional yang dibayar oleh para peserta asuransi. Besarnya ditentukan dengan jelas dan transparan, biasanya sekitar 30% dari premi yang disetor rutin.
Alokasi Investasi Transparan dan Halal
Asuransi konvensional memiliki jenis asuransi unit link, yaitu produk dengan manfaat ganda berupa proteksi dan investasi. Premi yang dibayarkan dialokasikan untuk dua tujuan, yaitu asuransi dan investasi dengan instrumen yang dipilih oleh nasabah. Misalnya, reksadana atau saham. Nah, investasi juga bisa dilakukan dengan asuransi syariah. Hanya saja, hukum asuransi syariah mengatur instrumen investasinya. Yaitu, bidang atau unit bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Alokasi investasi asuransi syariah transparan dan halal.
Hukum Asuransi Syariah Memastikan Keadilan bagi Semua Pihak
Risiko memiliki asuransi syariah dapat dikatakan lebih rendah jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Karena hukum asuransi syariah adalah adanya tolong menolong antarpeserta untuk menanggung risiko. Misalnya, jika seorang peserta mengalami musibah dan membutuhkan sejumlah dana, dana tersebut akan diambil dari premi peserta lain, sebagaimana sistem yang juga berlaku pada asuransi konvensional. Akan tetapi jika dana diputar untuk tujuan investasi, keuntungan yang didapat akan dibagikan pada semua peserta. Keuntungan tidak menjadi milik perusahaan asuransi semata.
Rekomendasi Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia
Nah, setelah memahami hukum asuransi syariah, apakah kamu semakin yakin bahwa asuransi syariah adalah produk halal? Sekarang kamu bisa melindungi diri dari risiko kerugian dengan produk asuransi tanpa harus khawatir melenceng dari ajaran agama. Kamu juga jangan khawatir bila belum memahami sepenuhnya mengenai produk asuransi syariah karena Expert finansial di MoneyDuck siap membantu untuk merekomendasikan produk asuransi syariah terbaik yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu. Nah, berikut rekomendasi beberapa produk asuransi syariah terbaik di Indonesia:
PRU Syariah
Prudential menawarkan beberapa produk asuransi syariah, mulai dari perlindungan jiwa, kesehatan, hingga pendidikan anak. Jika kamu membutuhkan proteksi kesehatan, Prudential menawarkan PRUSolusi Sehat Syariah dengan premi yang cukup terjangkau Rp280.000 per bulan. PRUSolusi Sehat Syariah memberikan manfaat fleksibilitas cakupan wilayah perlindungan, tipe dan harga kamar, masa perlindungan satu tahun dan dapat diperpanjang dengan usia tertanggung hingga 99 tahun. Ada juga manfaat rawat jalan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah tindakan bedah. Selain PRUSolusi Sehat Syariah, produk Prudential dengan hukum asuransi syariah lainnya adalah:
- PRUCerah (asuransi pendidikan);
- PRUPersonal Accident Death & Disablement Syariah (asuransi kecelakaan diri); - PRUCrisis Cover Benefit Plus Syariah 61 (asuransi penyakit krisis);
- PRULink Syariah Care (unit link);
- PRUJuvenile Crisis Cover Syariah (asuransi anak mulai usia 1 bulan).
BNI Life Syariah
BNI Life juga menawarkan asuransi dengan hukum asuransi syariah, yaitu untuk perlindungan jiwa, kesehatan, pendidikan, dan investasi. Untuk perlindungan jiwa, kamu bisa memilih BLife Ekawarsa Syariah dengan manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan bukan akibat kecelakaan. Asuransi jiwa sekaligus investasi juga ditawarkan BNI Life melalui Blife Syariah Multipro Link. Investasi ini menggunakan hukum asuransi syariah sehingga masa depan kamu dan keluarga bisa terwujud seturut syariat Islam. Misalnya, masa depan keuangan untuk haji dan umroh.
Manulife Syariah
Produk asuransi syariah terbaik lainnya adalah Berkah Savelink dari Manulife Syariah. Berkah Savelink memberikan perlindungan jiwa dan investasi dengan hukum asuransi syariah. Pemegang polis akan mendapatkan 100% santunan meninggal ditambah nilai polis yang terkumpul. Ada juga manfaat akhir sebesar nilai polis yang terbentuk. Asuransi kesehatan tambahan berbasis syariah juga ditawarkan Manulife dengan produk Berkah Healthsafe. Manfaat penggantian biaya kesehatan berupa biaya unit perawatan insentif, pembedahan, konsultasi dokter, kamar inap, hingga ambulan.
AlliSya Care
Allianz juga menawarkan produk asuransi syariah. Kamu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan perorangan atau keluarga berupa AlliSya Care. AlliSya Care menawarkan delapan rencana perlindungan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan pemegang polis. Manfaat produk dengan hukum asuransi syariah ini antara lain penggantian biaya rawat jalan, persalinan, gigi, dan santunan harian untuk rawat inap. AlliSya Care tidak menerapkan masa tunggu bagi pemegang polis untuk menikmati manfaat asuransi, kecuali untuk program persalinan.
FWD Life
Bukan hanya produk asuransi konvensional yang kini mengincar target anak muda, begitu juga asuransi syariah. Melihat potensi besar kepemilikan asuransi oleh anak muda, perusahaan asuransi FWD Life yang mengincar pasar anak muda juga menawarkan perlindungan dengan hukum asuransi syariah. Salah satu asuransi syariah FWD Life adalah Bebas Ikhtiar yang memberikan proteksi dan juga investasi berupa asuransi unit link. Bebas Ikhtiar memberikan perlindungan seumur hidup hingga usia 100 tahun. Sementara untuk investasi, kamu bisa berinvestasi melalui beberapa jenis investasi yang dimiliki FWD Life, yaitu FWD Sprint Money Market Fund, FWD Sprint Fixed Income Fund, FWD Sprint Balanced Fund, FWD Sprint Equity Fund.
Hukum Asuransi Syariah: Asuransi Produk Halal
Surat An-Nisa dan Al-Maidah dalam Al Quran mengajak umat Muslim untuk saling tolong menolong, terutama kepada sesama yang membutuhkan. Atas dasar inilah, kamu tidak perlu khawatir lagi mengenal kehalalan produk asuransi. MUI juga telah menegaskan hukum asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Nah, kamu bisa mulai memilih produk-produk asuransi syariah terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. MoneyDuck akan mempermudah kamu dalam memilih melalui konsultasi gratis dengan Expert finansial. Tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk menemukan produk asuransi syariah pilihanmu.
Intan
Karena mayoritas masyarakat Indonesai menganut ajaran islam, orang-orang khawatir untuk menggunakan asuransi konvensional karena ada sistem riba didalamnya. Maka dari itu, terdapat asuransi syariah yang bisa digunakan oleh umat islam di Indonesia. Asuransi syariah menggunakan hukum-hukum syariah islam dalam prosesnya sehingga halal digunakan. Namun meski begitu, harus teliti dan hati-hati untuk memilih asuransi syariah yang tepat.
Andika
Asuransi syariah memang cenderung berbeda dengan asuransi pada umumnya. Hukum asuransi syariah jelas dinyatakan halal oleh MUI selama masih berpedoman pada syariat Islam yang mengedepankan tolong-menolong dan melindungi antar sesama peserta. Asuransi Syariah bukan melulu untuk kepentingan bisnis yang menguntungkan salah satu pihak saja.
Shandy
Apakah jika agama saya bukan Islam saya bisa mengajukan produk asuransi syariah? Ataukah memang harus umat Islam yang bisa menggunakan produk syariah? Apakah asuransi kesehatan yang berbasis syariah ada yang cashless saja mengingat tidak semua orang punya dana cadangan yang bisa dikeluarkan di awal ketika masuk rumah sakit?
Amir
Pada dasarnya asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, perbedaan kedua asuransi ini terletak pada prinsip yang digunakan. Prinsip asuransi syariah terdapat tolong-menolong antar peserta, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana tabarru’ atau yang juga dikenal dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi. Asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kepemilikan dana.