Asuransi menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat penting. Selain untuk memberikan perlindungan diri sendiri juga memberikan lindungan kepada keluarga. Peserta asuransi akan mendapatkan perlindungan secara finansial dari perusahaan asuransi. Nah asuransi itu sendiri diwakili dengan adanya polis.

Polis asuransi itulah yang kemudian memberikan lindungan kepada peserta asuransi. Selain hal di atas, di dalam asuransi banyak sekali hal-hal yang perlu dipahami. Oleh karena itu dalam artikel ini sendiri akan membahas beberapa materi asuransi yang perlu diketahui oleh para pemula. Sebelum kemudian nantinya akan mendaftar asuransi.

Memahami Tentang Pengertian Asuransi

Memahami Tentang Pengertian Asuransi

Materi asuransi yang pertama adalah pengertian dari asuransi itu sendiri. Menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi didefinisikan intinya sebagai sebuah perjanjian antara dua pihak yakni antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.  Polis asuransi akan melakukan perlindungan nilai terhadap resiko kerugian finansial yang terjadi pada tertanggung, baik kecil maupun besar, resiko tersebut dapat disebabkan oleh kerusakan-kerusakan pada tertanggung.

Dari  tanggung jawab atas kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga. Kesepakatan dalam asuransi tentunya di antara dua pihak. Dimana satu pihak harus dan memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang yang disebut dengan premi asuransi. Pernah mendengar soal premi asuransi bukan?

Nah, premi asuransi menjadi salah satu dari dua istilah yang sangat umum dalam materi asuransi. Berikut adalah pengertiannya:

Premi Asuransi

Premi asuransi itu sendiri merupakan sejumlah uang atau biaya yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Premi tersebut menjadi kewajiban peserta sebagai tertanggung nasabah asuransi. Biasanya premi dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Namun tetap disesuaikan dengan jatuh tempo dalam perjanjian atau polis asuransi.

Polis Asuransi

Sedangkan untuk polis asuransi didefinisikan sebagai sebuah bukti perjanjian tertulis yang sah antara pihak perusahaan asuransi atau penanggung dengan nasabah asuransi atau yang tertanggung. Isinya sendiri menjelaskan hak-hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang terlibat tersebut. Pihak yang terlibat akan terikat perjanjian tersebut.

Polis asuransi akan menjadi alat bukti tertulis jaminan penanggungan  bagi tertanggung atas berbagai resiko dan penggantian-penggantian kerugian yang mungkin saja terjadi pada tertanggung di kemudian hari. kerugian tersebut tentu akan tertulis di dalam polis. Kemudian, menjadi bukti pembayaran premi, dan bukti untuk menuntut penanggung jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pentingnya Premi Asuransi dan Polis Asuransi

Sedangkan bagi penanggung juga menjadi tanda terima premi asuransi yang dibayarkan pihak tertanggung, bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi oleh tertanggung, dan menjadi bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung. Tentunya jika sebab dari kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Polis asuransi dan premi asuransi menjadi dua hal penting yang harus ada saat asuransi dilakukan. Sebagai perjanjian antara kedua belah pihak. Tertanggung dan penanggung. Serta sejumlah uang yang dibayarkan agar asuransi terlaksana.

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi

Nah setelah memahami apa itu asuransi serta beberapa hal di dalamnya, materi asuransi selanjutnya adalah manfaat dari asuransi yang perlu dipahami oleh calon nasabah atau peserta asuransi. Beberapa manfaat asuransi secara umum adalah:

Warisan Keluarga

Asuransi dapat menjadi salah satu warisan yang bisa diberikan kepada keluarga. Asuransi jiwa adalah salah satunya memberikan perlindungan kepada keluarga. Itu berlaku ketika pemegang polis meninggal maka ahli waris akan menerima uang dari penanggung atau perusahaan asuransinya. Tentu dengan jumlah yang berbeda, tergantung dari premi yang dipilih.

Dana Darurat

Asuransi akan bermanfaat untuk yang tidak begitu rajin menabung. Namun dengan asuransi yang wajib dibayarkan setiap bulannya, dapat memberikan dorongan untuk membayar. Mengapa bisa dijadikan dana darurat? Karena jumlah premi yang anda bayarkan dapat diambil. Pengambilan dapat dilakukan dalam waktu beberapa tahun dan mengajukan permohonan untuk mencairkannya.

Ingat, ada batas minimum jumlah premi yang dibayarkan jika anda ingin mencairkan uang anda. Setiap perusahaan memiliki waktu masing-masing dalam proses pencairan. Bisa hanya seminggu hingga mencapai satu bulan. Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan juga.

Jaminan Gaji

Biasanya perusahaan akan memberikan asuransi kepada karyawannya sebagai jaminan. Asuransi tersebut membantu perusahaan dan juga karyawan jika suatu saat nanti perusahaan mengalami hal yang tidak diinginkan, maka asuransi dapat membantu para karyawan untuk mendapatkan gaji. Perusahaan pun akan terbantu juga.

Tabungan Untuk Masa Tua

Produk-produk asuransi tertentu dapat mencairkan dana kematian kepada para nasabah apabila kematian belum terjadi di waktu yang disepakati. Biasanya jumlah yang akan dikembalikan lebih besar dari jumlah premi yang dibayarkan. Nah, dengan begitu asuransi dapat digunakan untuk tabungan masa tua atau sebagai pendapatan bulanan.

Jenis-Jenis Asuransi

Mengenal materi asuransi tidak lengkap jika tidak membahas jenis-jenis asuransi. Ada beberapa jenis asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan tentunya memiliki manfaat yang berbeda-beda di setiap jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis asuransi dan manfaatnya.

Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

Biaya rumah sakit dan pengobatan tidaklah murah sehingga asuransi kesehatan dapat dipilih untuk meringankan beban tersebut. Beberapa resiko yang mendapatkan lindungan dari asuransi kesehatan adalah luka, sakit, kematian karena kecelakan kerja dan lain-lain. Asuransi kesehatan bisa digunakan untuk diri sendiri atau keluarga.

Biasanya asuransi kesehatan juga diberikan kepada para karyawan yang bekerja di perusahaan menengah hingga besar. Dalam asuransi kesehatan ada berupa rawat jalan peserta rawat inap dan asuransi yang meng-cover rawat inapnya saja.

Ada beberapa jenis asuransi kesehatan antara lain:

Berdasarkan Pengelola Dana

Ada swasta dan pemerintah. Swasta bersifat tambahan dan pemerintah bersikap wajib (BPJS Kesehatan).

Jenis Perawatan

Rawat jalan dan rawat inap. Rawat inap memiliki ketentuan klaim yang berbeda contohnya pasien harus rawat inap minimal 24 jam atau 16 jam. Untuk rawat jalan biasanya untuk tes lab dan penyakit ringan.

Berdasarkan Uang Pertanggungan

Memberikan tanggungan total. Seperti untuk perawatan screening, pengobatan, rehabilitas, diagnosis, rawat jalan dan rawat inap. Ada juga tanggungan tertinggi yang hanya untuk rawat inap.

Berdasarkan Objek Tertanggung

Askes personal dan askes kelompok. Menjamin perorangan jikan personal dan menjamin kelompok seperti keluarga dan karyawan.

Berdasarkan Metode Pembayaran

Askes swasta sudah menerapkan pembayaran tanpa uang tunai. Kartu peserta asuransi cukup ditunjukkan ke rumah sakit. Metode pembayaran tersebut berlaku untuk rumah sakit yang bermitra dengan pihak asuransi. Nah jika bukan mitra maka nasabah harus membayar biaya terlebih dahulu ke rumah sakit yang kemudian akan diganti oleh pihak asuransi atau disebut dengan reimbursement.

Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa

Banyaknya pertanggungan yang dibutuhkan seperti pembayaran sewa, pinjaman, dan kartu kredit. Ada empat jenis asuransi jiwa yakni:

Term Life Insurance atau Asuransi Jiwa Dengan Waktu Berjangka

Memberikan jaminan sesuai masa tertentu. Mulai dari 5 tahun. 10 tahun hingga 20 tahun. Asuransi ini paling terjangkau karena masa kontrak tidak berlaku setelah jatuh tempo. Namun premi yang telah dibayarkan akan hangus jika tidak diklaim selama polis asuransi masih berlaku

Whole Life Insurance atau Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Menjamin pemegang polis seumur hidup. Namun jumlah premi yang dibayarkan lebih tinggi. Asuransi ini akan ambil total premi yang dibayarkan dengan bunga 4 persen per tahun juga ada pemotongan pajak. Sehingga jumlahnya memang tidak banyak. Namun premi tidak akan hangus jika tidak diklaim. Premi bisa diklaim secara full jika masa kontrak habis.

Endowment Insurance atau Asuransi Jiwa Dwiguna

Terdapat dua keuntungan yaitu asuransi berjangka dan tabungan pendidikan anak kemudian ada dana pensiun. Jika tertanggung masih hidup saat polis sudah jatuh tempo, uang akan diberikan oleh perusahaan asuransi. Masa berlaku asuransi ini mulai dari 10 tahun hingga usia tertentu.

Unit Linked insurance atau Asuransi Jiwa Unit Link

Menggabungkan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan serta investasi. Investasi digerakkan oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis mendapat laporan setiap bulan tentang nilai investasi. Keuntungan dan kerugian tetap ditanggung polis. Hasil investasi dapat dinikmati di tahun kelima karena premi sudah tidak dibayarkan lagi. Biasanya 20 persen investasi dan 80 persen untuk asuransi jiwa.

Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan

Memberikan lindungan untuk kendaraan dari kerusakan atau kehilangan. Ada dua jenis asuransi kendaran yakni All Risk dan Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk melindungi kendaraan dari kerusakan ringan seperti lecet dan juga kerusakan  berat akibat kecelakaan, serta kehilangan kendaraan. Premi yang dibayar lebih mahal karena memberikan banyak lindungan untuk berbagai resiko. Pertanggungan dapat memperluas jenis asuransi ini. Namun tentunya harus menambah biaya premi.

Kemudian ada asuransi TLO yang memberikan lindungan kepada kendaraan yang mengalami kehilangan total. Maksudnya adalah kendaraan mengalami kerusakan sekitar 75 persen sehingga mobil tidak bisa diperbaiki, tidak bisa digunakan, atau hilang karena dicuri. Untuk anda yang mengalami pencurian kendaraan harus dilengkapi dengan bukti yang valid. Jumlah premi yang harus dibayarkan untuk jenis asuransi ini lebih murah dari All Risk. Usia maksimal pertanggungan asuransi selama 15 tahun.

Asuransi Properti

Asuransi Properti

Asuransi ini ada dua jenis yakni asuransi rumah dan asuransi bisnis. Asuransi rumah menggunakan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSKAI). PSKAI akan menanggung resiko kebakaran, ledakan, asap, petir, hingga kejatuhan pesawat. Memungkinkan adanya perluasan jaminan risiko seperti banjir, badai, tanah longsor, kerusuhan dan kerusakan karena kebongkaran. Asuransi ini juga dapat digabungkan dengan asuransi yang melindungi harta benda. tidak hanya rumah yang sudah lunas tapi juga rumah yang masih kredit dapat menggunakan asuransi ini. Rumah yang dibeli melalui KPR wajib diasuransikan.

Kemudian untuk asuransi bisnis memberikan lindungan seperti gudang, pabrik, kantor, mall maupun toko. Untuk properti non industri akan ditawarkan berupa Property All Risk. Properti non industri tersebut antara lain kantor, rumah sakit, dan sekolah. Sedangkan untuk properti industri seperti pabrik, mall, dan gedung menggunakan Industrial All Risk. Asuransi jenis ini juga dapat diperluas jaminannya. Seperti asuransi mesin.

Asuransi Perjalanan

Asuransi Perjalanan

Asuransi ini memberikan lindungan untuk resiko yang mungkin terjadi saat melakukan perjalanan. Ada empat jenis asuransi perjalanan, yakni single trip insurance untuk individu yang tidak bepergian secara rutin. Semisal hanya tiga bulan sekali. Kemudian ada annual trip insurance yang diperuntukkan untuk mereka yang rutin bepergian. Seperti sebulan sekali. Baik bisnis maupun liburan. Individual Travel Insurance yang hanya berlaku untuk satu orang dan yang terakhir adalah group travel insurance yang diperuntukkan untuk perusahaan. Biasanya untuk karyawan yang akan melakukan perjalanan bisnis.

Asuransi Bisnis

Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis akan memberikan perlindungan terhadap beberapa resiko seperti pencurian, kebakaran, bencana alam, kecelakaan. Tentunya asuransi ini akan mencegah terjadinya kerugian yang mungkin terjadi saat melakukan bisnis. Asuransi ini juga sebagai tindakan pencegahan dari kemungkinan tidak lancarnya usaha.

Asuransi Pendidikan

Asuransi Pendidikan

Nah asuransi ini menjadi salah satu yang paling penting karena dapat melindungi kepastian pendidikan anak. Ada dua jenis asuransi pendidikan yakni Dwiguna yang menjamin pendidikan anak ketika orang tua tidak dapat mencari nafkah. Unit link yang juga berguna untuk investasi selain untuk pendidikan anak. Akan dibagikan beriringan dengan tahapan tingkatan sekolah.

Asuransi Disabilitas

Asuransi Disabilitas

Asuransi ini dibutuhkan untuk memberikan lindungan kepada seseorang dengan resiko yang mengakibatkan seseorang dapat mengalami cacat. Pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan.

Asuransi Kelautan

Asuransi Kelautan

Asuransi kelautan menjamin aktivitas di laut seperti adanya pengiriman logistik dengan kapal. Selain itu asuransi ini juga melindungi nelayan. Memberikan jaminan untuk resiko alam sehingga nelayan tidak bisa melaut. Beberapa perusahaan asuransi sudah menyediakannya.

Asuransi Kredit

Asuransi Kredit

Asuransi ini memberikan proteksi untuk bank atau lembaga pembiayaan keuangan sebagai tertanggung. Melindungi resiko gagal bayar oleh debitur. Bentuk perlindungannya adalah dengan pelunasan utang. Selain itu ada beberapa manfaat yang didapatkan debitur yakni pembayaran sisa kredit tanpa tunggakan, pembayaran bunga pembayaran sisa kredit ditambah tunggakan, dan pembayaran bunga maksimal tiga bulan pembayaran sebesar kredit awal atau full limit.

Ada dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit diperuntukkan untuk risiko gagal bayar pinjaman dan asuransi kredit PHK yang memberikan jaminan pertanggungan jika tertanggung mengalami PHK. Sehingga tidak bisa melunasi hutang bank.

Asuransi Dana Pensiun

Asuransi Dana Pensiun

Asuransi ini lebih dikenal sebagai program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Tujuannya tentu untuk menyiapkan dana pada saat peserta pensiun. Pembayaran premi dilakukan secara berkala dan berkaitan dengan pencapaian usia tertentu. Program ini diikuti oleh perusahaan untuk karyawan mereka.

Nah itu tadi adalah beberapa materi asuransi dasar yang bisa dipelajari sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atau nasabah asuransi. Banyak manfaat yang didapatkan dengan mengikuti asuransi. Tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan ya.