Warisan akan selalu menjadi topik sensitif dalam hubungan keluarga. Mengapa? Karena pembagian warisan biasanya akan diwarnai dengan pertikaian keluarga, mirip seperti yang ada di sinetron-sinetron. Sebenarnya, konflik bisa dihindari apabila seluruh anggota keluarga tahu cara pembagian warisan yang benar. Apabila keluargamu muslim, maka harus berpedoman pada hukum warisan Islam yang tercantum pada kitab Al-Quran.
Sekarang mari kita fokus untuk mencari informasi mengenai pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Sebenarnya, informasi seperti ini sudah banyak tersebar, hanya saja kamu perlu membandingkan kebenarannya dengan yang tercantum di Al-Quran. Langsung saja, berikut adalah informasi lengkap mengenai hukum Islam yang mengatur pembagian warisan.
Apa itu Hukum Warisan Islam?
Hukum warisan Islam adalah pembagian harta dari orang yang telah meninggal untuk dialihkan kepada keluarganya yang masih hidup atau sering disebut sebagai ahli waris. Pada hukum waris Islam ini akan dibahas siapa saja yang masuk ke dalam kategori ahli waris dan berapa banyak bagian yang akan mereka dapatkan. Semua aturan yang berlaku berpedoman pada Al-Quran yang memang sudah menerangkan secara rinci tentang pembagian warisan ini.
Baca Juga: 7 Cara Cepat Kaya yang Bisa Dilakukan oleh Siapa Saja
Pengelompokkan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Islam
Siapa saja sih yang masuk kategori ahli waris berdasarkan hukum Islam? Jadi, hukum warisan Islam menjelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah individu yang mempunyai hubungan darah atau nasab dan hubungan perkawinan. Tentunya, orang-orang yang masuk kategori ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk dijadikan ahli waris. Berikut penjelasan lebih detail mengenai penggolongan ahli waris berdasarkan hukum Islam.
Berdasarkan Hubungan Nasab
- Golongan laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Berdasarkan Hubungan Perkawinan
- Janda atau istri almarhum.
- Duda atau suami almarhumah.
Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, dan janda atau duda. Untuk memudahkan prioritas ahli waris, kamu hanya perlu mengikuti urutan ahli berikut, yaitu dimulai dari anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, paman, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, janda atau istri mayyit, dan duda atau suami mayyit.
Rukun Warisan Menurut Hukum Warisan Islam
Apabila kamu seorang muslim, pasti sudah tahu bahwa dalam Islam ada yang namanya rukun Islam dan rukun Iman. Ternyata, saat membicarakan hukum warisan Islam juga ada istilah rukun waris. Ada tiga istilah yang harus kamu ketahui dalam hukum waris, yaitu Al-Muwarrits, Al-Warits, dan Al-Mauruts. Berikut penjelasan dari ketiga rukun tersebut:
- Al-Muwarrits: Orang yang sudah meninggal yang berhak mewariskan harta bendanya.
- Al-Warits: Orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris, sehingga bisa menjadikannya sebagai ahli waris.
- Al-Mauruts: Harta benda yang ingin diwariskan setelah ditinggalkan atau kematian pewaris.
Baca Juga: Hukum Asuransi dalam Islam dan Fatwa MUI, Ini Penjelasannya
Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Warisan Islam
Hukum warisan Islam tidak hanya membahas perkara siapa yang menjadi ahli waris, apa saja rukun waris, namun hukum tersebut juga mengatur tentang seberapa banyak warisan yang diberikan kepada setiap ahli waris. Setiap ahli waris memiliki haknya masing-masing. Keterangan lebih lanjut mengenai pembagian porsi warisan akan dijelaskan pada uraian berikut ini!
Warisan untuk Anak Perempuan
Porsi warisan untuk anak perempuan bisa ditentukan dengan melihat kedudukan anak perempuan tersebut. Apabila anak perempuan tersebut merupakan anak tunggal, maka dia berhak mendapatkan warisan sebanyak 1/2 bagian. Namun, jika anak perempuan yang menjadi ahli waris ada dua atau lebih, maka mendapatkan 2/3 bagian. Berbeda lagi jika pada keluarga yang ditinggalkan terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki harus mendapatkan dua kali lipat dari pembagian untuk anak perempuan.
Warisan untuk Istri atau Janda
Hukum warisan Islam menyebutkan bahwa istri yang ditinggalkan almarhum berhak mendapatkan warisan sebesar 1/2 bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah harta milik suami nantinya akan dibagikan kepada istri dan anak-anaknya. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, maka istri mendapatkan 1/4 bagian. Namun, jika ada anak, maka istri hanya mendapatkan 1/8 bagian dari harta suami.
Warisan untuk Ayah
Ayah juga berhak mendapatkan warisan ketika ditinggal oleh anaknya. Apabila pewaris tidak memiliki keturunan laki-laki, maka warisan yang akan diterima ayah cukup besar, yaitu 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Namun, apabila pewaris memiliki anak laki-laki, maka ayah hanya akan mendapatkan bagian sebesar 1/6 bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris.
Warisan untuk Ibu
Berdasarkan hukum warisan Islam, ibu akan mendapatkan warisan sebesar 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan apabila pewaris tidak memiliki anak. Apabila pewaris meninggalkan keturunan, maka ibu hanya mendapatkan 1/6 bagian. Aturan tersebut berlaku apabila Ibu sudah tidak bersama ayah. Apabila ibu dan ayah masih bersama, maka ibu hanya berhak mendapat 1/3 bagian dari hak istri atau janda.
Baca Juga: 7 Cara Klaim Asuransi Jiwa Anti Ditolak, Ini Dia!
Warisan untuk Anak Laki-laki
Warisan untuk anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan berdasarkan hukum warisan Islam. Anak laki-laki akan mendapatkan warisan dua kali lipat lebih besar daripada yang didapatkan anak perempuan. Berbeda lagi jika anak laki-laki tersebut merupakan anak tunggal, maka bagiannya akan lebih besar lagi, yaitu setengah dari jumlah warisan.
Warisan Properti
Aturan-aturan sebelumnya lebih mengacu pada pembagian harta waris berupa uang, namun bagaimana jika pewaris juga meninggalkan harta berupa properti? Maka, besar pembagiannya masih sama seperti yang telah dijabarkan pada bagian atas. Namun, kebanyakan keluarga tidak ingin ribet, sehingga lebih memilih menjual properti dahulu, kemudian baru membagikan warisannya.
Baca Juga: Uang Cepat Habis? Mungkin Beberapa Hal ini Penyebabnya
Syarat Ahli Waris
Berdasarkan penggolongan ahli waris, ada banyak kategori yang masuk. Namun, semua itu tidak akan berlaku apabila calon ahli waris tidak memenuhi syarat ahli waris. Jadi, berdasarkan hukum warisan Islam, ada beberapa syarat ahli waris yang perlu dipenuhi, yaitu pewaris sudah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hakim, para ahli waris masih hidup saat akan diwarisi, menganut agama Islam, serta hubungan pewaris dan calon ahli waris adalah pernikahan, hubungan nasab, atau memerdekakan budak.
Simulasi Pembagian Berdasarkan Hukum Warisan Islam
Agar kamu tidak keliru dalam pembagian warisan, maka akan MoneyDuck berikan simulasi perhitungan pembagian harta sesuai hukum warisan Islam. Misalnya, suami meninggal dan meninggalkan ayah, ibu, istri, seorang anak laki-laki, dan dua anak perempuan yang masih hidup. Harta yang dimiliki almarhum adalah uang tunai senilai Rp480.000.000, maka berapa uang yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris?
- Ayah akan mendapatkan 1/6 x Rp480.000.000 = Rp80.000.000.
- Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp480.000.000 = Rp80.000.000.
- Istri akan mendapatkan 1/8 x Rp480.000.000 = Rp60.000.000.
- Anak akan mendapatkan Rp480.000.000 - Rp220.000.000 = Rp260.000.000. Anak laki-laki dan perempuan perbandingannya harus 2:1, sehingga anak laki-laki mendapatkan Rp173.333.333 dan setiap anak perempuan mendapatkan Rp86.666.666:2 = Rp43.333.333.
Baca Juga: 10 Kunci dan Cara Sukses Mengatur Keuangan Keluarga
Hukum Warisan Islam Cegah Perselisihan Keluarga
Itulah aturan lengkap mengenai pembagian harta menurut hukum warisan Islam. Dengan mengikuti aturan tersebut, seharusnya tidak akan ada perpecahan dalam keluarga. Apabila kamu memerlukan saran dan masukan terkait keuangan, maka bisa konsultasikan kepada Expert MoneyDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Tekan tombolnya di bawah artikel ini dan ketika terhubung kamu bebas bertanya terkait produk keuangan, seperti investasi, asuransi, tabungan, pinjaman, kartu debit, hingga kartu kredit. Kamu juga bisa membeli produk keuangan melalui MoneyDuck agar tidak ribet.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!