Saat meminjam uang, kamu pasti tahu apa kewajibanmu, yaitu membayar utang pokok beserta bunganya sesuai waktu yang telah disepakati. Namun, kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan, mungkin saja saat waktunya tiba kamu tidak bisa membayar utang. Lantas, selanjutnya apa yang akan terjadi? Kamu akan didatangi debt collector. Untuk berjaga-jaga, kamu harus tahu cara menghadapi debt collector agar tidak terjadi keributan.

Debt collector dikenal sebagai pihak yang menyeramkan, padahal mereka hanya melakukan tugasnya. Jadi, ketika didatangi debt collector jangan panik dan komunikasikan dengan baik karena mereka juga memiliki beberapa prosedur yang harus dipatuhi. Kali ini MoneyDuck akan menjelaskan lebih lanjut terkait apa hubungan debt collector dengan penunggak utang dan bagaimana cara mengatasinya.

Siapa itu Debt Collector?

Utang tidak terbayar akan ditagih debt collector

Apabila kamu ingin tahu cara menghadapi debt collector, maka pastikan terlebih dahulu kamu mengerti dengan jelas siapa itu debt collector. Debt collector adalah orang atau pihak ketiga yang dipilih oleh kreditur atau lembaga keuangan untuk menagih uang kepada para penunggak utang dengan memerhatikan kriteria-kriteria tertentu. Tak semua orang berutang didatangi oleh debt collector, biasanya hanya mereka yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.

Meski dikenal dengan sosoknya yang menyeramkan, sebenarnya debt collector memiliki etika serta standar saat melakukan penagihan. Sebagai penunggak utang, sebaiknya kamu melakukan pembayaran ketika ditagih oleh debt collector, apabila belum mampu membayar, maka bisa dikomunikasikan terlebih dahulu. Debt collector bisa mendatangi kamu di rumah, di kantor, atau di tempat-tempat yang biasa kamu kunjungi apabila kamu tidak kooperatif saat ditagih.

Panduan Hukum Debt Collector

Debt collector memiliki panduan untuk ditaati, sehingga panduan tersebut bisa kamu jadikan pedoman untuk mencari cara menghadapi debt collector. Panduan tersebut bisa kamu lihat pada Peraturan Bank Indonesia serta Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika serta kewajiban yang harus dipatuhi pihak Lembaga Keuangan atau debt collector dalam menagih utang terhadap debitur yang wanprestasi. Peraturan yang dimaksud tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dan Menggunakan Kartu. Berikut beberapa aturan penagihan yang seharusnya dilakukan debt collector:

  • Debt collector tidak boleh memaksa untuk menyita barang kepunyaan debitur wanprestasi.
  • Penyitaan barang hanya bisa dilakukan atas putusan pengadilan.
  • Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjelaskan “Barang Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
  • Apabila debt collector melakukan penagihan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang menjelaskan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

Baca Juga: Cara Negosiasi Utang ke Pihak Bank

Cara Menghadapi Debt Collector Paling Ampuh

Segera lunasi utang pinjaman

Sebagai orang yang berutang, namun belum pernah didatangi debt collector, mungkin saja kamu ingin tahu cara menghadapi debt collector. Pengetahuan ini juga bisa kamu gunakan apabila anggota keluargamu didatangi penagih utang. Berikut empat cara yang bisa dilakukan ketika debt collector berkunjung ke rumahmu.

1. Jangan Kabur Saat Didatangi Debt Collector

Banyak orang yang ketika didatangi debt collector langsung panik dan ketakutan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan. Sebenarnya, jika ada debt collector yang datang, kamu jangan kabur, tapi hadapi debt collector tersebut. Kurangi rasa panik atau takut. Jika saat didatangi debt collector, kamu malah sembunyi, maka mereka malah curiga jika kamu sedang menghindar dan lepas tanggung jawab atas semua utang. Apabila tidak ingin ditonton oleh tetangga, maka kamu bisa mengajak debt collector untuk masuk ke dalam rumah terlebih dahulu.

2. Tanyakan Sertifikasi, Surat Tugas, dan Identitas Debt Collector

Saat mereka datang, pastikan kamu memeriksa identitasnya. Bisa saja ada oknum yang memanfaatkan kondisi kamu, sehingga mencoba melakukan tindakan penipuan. Kamu perlu periksa identitas, surat tugas, dan sertifikasi si debt collector. Bagaimana apabila debt collector tidak bisa menunjukkannya? Maka, kamu bisa abaikan kedatangan mereka karena penagihan yang dilakukan termasuk ilegal.

3. Jelaskan Kondisi Keuanganmu Saat Ini dan Bisa Bayar Kapan

Cara menghadapi debt collector apabila tidak bisa langsung bayar adalah komunikasikan. Kamu bisa berbicara kepada debt collector bagaimana kondisi keuanganmu saat ini dan memberikan perkiraan tanggal untuk pembayaran utang. Dengan begitu, kamu bisa kembali melanjutkan kegiatan dan debt collector bisa kembali ke kantor mereka karena sudah ada informasi yang dikantongi. Tapi ingat, kamu harus menepati janji yang telah kamu buat kepada debt collector.

4. Lakukan Pembayaran Utang

Cara termudah untuk menghadapi debt collector adalah dengan membayar langsung tunggakan utang. Biasanya debt collector hanya akan datang ke tempat penunggak utang yang sudah lama. Sehingga, cara terbaik untuk mengusir debt collector yang datang adalah dengan memberi uang atau melunasi utang. Saat akan membayar utang, pastikan jumlah utang pokok dan bunga yang perlu dibayarkan sudah sesuai, jangan sampai dimanipulasi.

Baca Juga: 6 Tips Menghadapi Hidup Tertekan Karena Utang

Etika Penagihan oleh Debt Collector

Debt collector harus datang dengan identitas dan surat kerja

Tak hanya soal cara menghadapi debt collector, tapi kamu juga perlu tahu bagaimana sebenarnya etika penagihan atau cara kerja penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Hal tersebut berguna agar kamu tahu jika seandainya debt collector menyalahi ketentuan yang ada. Berikut rincian etika penagihan oleh debt collector:

  • Mempunyai Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan.
  • Patuh akan peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Saat melakukan pekerjaannya, debt collector harus berpakaian rapi dan mengenakan sepatu.
  • Tidak melibatkan perkataan kasar kepada debitur dan keluarganya.
  • Menghindari kontak fisik saat penagihan.
  • Tidak menerima hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  • Tidak boleh mengancam.
  • Membawa fotokopi surat kuasa, surat tugas resmi, dan identitas diri profesional.
  • Tidak memakai tanda terima resmi yang palsu.
  • Mengutamakan sikap profesional, persuasif, dan negosiasi.
  • Tidak menyebarkan data debitur.
  • Tidak memberikan informasi yang salah kepada pihak debitur.

Laporkan Debt Collector Bermasalah

Laporkan segera debt collector yang tidak beretika

Saat didatangi debt collector, ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu penagihan secara baik-baik dan ada juga yang menagih dengan buruk. Lantas, bagaimana cara mengatasi debt collector yang bermasalah? Tenang, kamu bisa kok melaporkannya kepada beberapa pihak, asalkan kamu sudah yakin bahwa debt collector tersebut sudah menyalahi aturan. Berikut beberapa pihak yang bisa dihubungi untuk membuat laporan debt collector bermasalah.

Bank Indonesia

  • Email: bicara@bi.go.id
  • Telepon: 021-131
  • Alamat offline: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI atau Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan

  • Surat laporan ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi serta Perlindungan Konsumen.
  • Alamat offline: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jalan MH. THamrin No 2, Jakarta Pusat.
  • Telepon: 157.
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

  • Call Center: 021-7981858 atau 7971378.
  • Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

  • Telepon: 021 3929840.
  • Faksimile: 021 31930140.
  • Email: info@ylbhi.or.id
  • Alamat: Jalan Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Kantor Polisi

  • Kunjungi atau buat laporan melalui kantor polisi terdekat.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Stress karena Banyak Utang yang Bisa Dicoba

Cara Menghadapi Debt Collector Ternyata Mudah!

Atasi segera masalah utang

Itulah penjelasan mengenai cara menghadapi debt collector. Apabila kamu memiliki hal yang ingin ditanyakan, maka bisa konsultasikan langsung dengan ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Kamu juga bisa bertanya terkait produk keuangan yang tersedia di MoneyDuck, seperti produk investasi, asuransi, tabungan, pinjaman, kartu kredit, hingga kartu debit.