Apakah memungkinkan untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB? Membayar pajak mobil tentu kewajiban yang harus dipatuhi setiap pemilik kendaraan. Jika kamu telat membayar pajak mobil, kamu akan berisiko terkena denda. Namun, apa yang harus dilakukan jika mobil yang kamu miliki adalah mobil kredit yang belum memiliki BPKB?
Kamu tidak perlu khawatir jika BPKB masih ditahan oleh leasing saat pembayaran pajak sudah jatuh tempo. Karena ada cara membayar pajak mobil tanpa menggunakan BPKB. Artikel MoneyDuckini akan menjelaskan secara detail langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak mobil kredit yang belum lunas atau hilang BPKB-nya.
Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB Lewat Si Ondel
Cara pertama untuk membayar pajak mobil online adalah melalui aplikasi Si Ondel yang bisa kamu unduh di smartphone. Si Ondel akan membantu kamu membayar pajak tahunan tanpa BPKB dengan mudah dan cepat. Tentu kamu perlu memiliki akun Si Ondel untuk proses pembayaran pajak. Untuk mempermudah prosesnya, berikut ini adalah cara perpanjang pajak mobil tanpa BPKB menggunakan Si Ondel:
- Unduh aplikasi Si Ondel di ponsel pintar kamu.
- Daftarkan akun kamu dengan menggunakan email dan nomor telepon.
- Masukkan data kendaraan yang akan kamu bayar pajaknya, seperti nomor polisi dan jenis kendaraan.
- Pilih opsi "Bayar Pajak Tanpa BPKB" pada menu aplikasi.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh aplikasi untuk melengkapi proses pembayaran pajak mobil tanpa BPKB.
- Setelah kamu berhasil membayar pajak mobil melalui Si Ondel, kamu akan menerima bukti pembayaran yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak kendaraan tanpa BPKB.
Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan Tanpa BPKB di Indomaret
Jika memori smartphone kamu tidak memungkinkan untuk mengunduh Si Ondel, atau kamu membutuhkan bantuan saat proses pembayaran, kamu bisa membayar pajak mobil melalui Indomaret. Berikut ini adalah syarat bayar pajak mobil tanpa BPKB dan cara membayar pajak mobil 5 tahunan tanpa BPKB di Indomaret:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi STNK dan KTP.
- Kunjungi gerai Indomaret terdekat dan temui kasir.
- Sampaikan keinginan kamu untuk membayar pajak mobil 5 tahunan tanpa BPKB.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada kasir.
- Tunggu kasir menghitung total biaya yang harus kamu bayar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditagihkan.
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima bukti pembayaran yang bisa kamu gunakan sebagai bukti bahwa kamu telah bayar pajak tanpa BPKB.
Dengan bukti pembayaran ini, kamu tidak perlu datang ke Samsat karena statusnya dalam bukti pembayaran yang sah. Namun, jika kamu ingin melakukan pengesahan STNK manual di Samsat, sertakan bukti pembayaran ini.
Baca Juga: Gadai BPKB Mobil di Adira Dana Cepat Cair, Cek Syaratnya
Berapa Biaya Bayar Pajak STNK?
Biaya pajak STNK tergantung pada jenis kendaraan yang kamu miliki dan wilayah tempat kamu tinggal. Untuk mengetahui biaya bayar pajak STNK, kamu bisa mengakses informasi tersebut melalui website resmi Samsat atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Untuk memahami perhitungan pajak STNK mobil atau motor, simak penjelasan istilah-istilah pajak berikut ini:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenai pajak 10% dari harga kendaraan baru, sementara untuk kendaraan bekas pajaknya dua pertiga dari Pajak Kendaraan Bermotor.
- PKB: Pajak sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Itu sebabnya, PKB akan berkurang setiap tahun karena adanya penyusutan harga jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Nilainya memiliki aturan tersendiri.
- Biaya ADM (Biaya Administrasi): Khusus untuk kendaraan yang ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama mobil.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Denda untuk STNK yang telat diperpanjang setelah jatuh tempo.
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah kamu memahami istilah-istilah pajak kendaraan di atas, berikut cara hitung denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan durasi keterlambatan:
- Denda terlambat 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%
- Denda terlambat 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai catatan, denda SWDJLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor, dan Rp100.000 untuk mobil. Perlu diingat, besar SWDJLLJ dapat berubah seiring kebijakan. Jadi, kamu harus mengecek secara berkala peraturannya. Dengan menggunakan rumus tersebut, kamu bisa mengetahui besarnya denda yang harus dibayar akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: 4 Cara Mengecek Pajak Kendaraan dengan Mudah dan Cepat
Cara Bayar Pajak Mobil Lewat e-Samsat
Selain aplikasi Si Ondel dan Indomaret, pembayaran pajak mobil tanpa BPKB juga bisa dilakukan langsung di Samsat secara online. Samsat telah mengeluarkan layanan e-Samsat yang menjadi salah satu pilihan yang memudahkan kamu. Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak mobil kredit:
- Kunjungi situs resmi e-Samsat yang tersedia di wilayah kamu.
- Pilih opsi "Pembayaran Pajak Kendaraan" dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor polisi dan NIK.
- Setelah data terverifikasi, kamu akan melihat jumlah pajak yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran yang akan dikirim melalui email.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB Asli
BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah memang sangat penting untuk dimiliki pengendaran. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, pemilik kendaraan terpaksa tidak memiliki BPKB di tangannya. Misalnya, mobil masih dalam status kredit, atau BPKB hilang dan belum diurus. Nah, jika kamu ingin memperpanjang STNK tanpa BPKB asli, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi, antara lain:
- Fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika BPKB hilang).
- Fotokopi BPKB (jika ada).
- Membayar denda keterlambatan (jika ada).
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengurus BPKB Atas Nama Orang Lain yang Hilang
Pengambilan Lembar Pajak Mobil dan Pengesahan STNK
Setelah berhasil membayar pajak mobil tanpa BPKB, kamu perlu mengambil lembar pajak dan mengesahkan STNK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran pajak, fotokopi STNK, dan KTP pemilik kendaraan.
- Serahkan dokumen tersebut kepada petugas dan minta pengesahan STNK.
- Tunggu proses pengesahan selesai dan terima STNK yang telah disahkan.
Prosedur Kehilangan BPKB Mobil
Kehilangan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah hal yang dapat terjadi kapan saja dan menyebabkan pemilik kendaraan kesulitan dalam mengurus dokumen penting lainnya. Untungnya, prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang sudah diatur dengan jelas oleh pihak kepolisian dan lembaga terkait. Dengan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkahnya, kamu bisa mendapatkan pengganti BPKB baru tanpa kendala berarti. Berikut penjelasan prosedurnya:
1. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir Permohonan: Formulir ini dapat diperoleh dari kantor kepolisian tempat mengurus BPKB.
- Laporan Polisi: Laporan kehilangan BPKB yang dibuat di kantor polisi.
- Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
- Kliping Koran: Publikasi berita kehilangan BPKB di dua media massa.
- Surat Keterangan Reserse (Reskrim): Surat keterangan dari Reserse Kriminal terkait kehilangan BPKB.
- Dokumen Pemblokiran BPKB: Dokumen dari bank yang menyatakan BPKB tersebut tidak sedang digunakan sebagai agunan.
2. Prosedur Mengurus BPKB Hilang
- Melapor ke Kepolisian
- Buat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi setempat.
- Kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan informasi yang kamu berikan.
- Setelah itu, laporkan juga ke Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mendapatkan surat keterangan.
- Menyerahkan Identitas dan Dokumen Pendukung
- Untuk kendaraan pribadi, lampirkan fotokopi KTP atau SIM. Jika diwakilkan, siapkan juga surat kuasa yang distempel.
- Untuk kendaraan badan usaha, siapkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat domisili, surat bermaterai, dan stempel perusahaan.
- Untuk kendaraan instansi pemerintah, siapkan surat keterangan kepemilikan kendaraan dengan tanda tangan dan stempel resmi dari pemimpin instansi.
- Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB
- Surat pernyataan ini berisi informasi mengenai kehilangan BPKB dan harus ditandatangani dengan materai Rp10.000.
- Mendapatkan Surat Keterangan dari Bank
- Surat ini menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang menjadi jaminan di bank mana pun. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan status BPKB kamu aman.
3. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan BPKB baru adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Roda Dua dan Tiga: Rp225.000 per penerbitan.
- Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp375.000 per penerbitan.
Pastikan Kendaraan Kamu Dilindungi Asuransi
Selain berkendaraan dengan memiliki STNK dan BPKB, kamu akan lebih aman dan nyaman selama perjalanan jika kendaraan kesayangan dilindungi asuransi. Asuransi akan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan atau pencurian. Jangan ragu untuk konsultasi gratis dengan ExpertDuck untuk mengetahui asuransi kendaraan terbaik dengan klik tombol Konsultasi Gratis.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!