Apakah memungkinkan untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB? Membayar pajak mobil tentu kewajiban yang harus dipatuhi setiap pemilik kendaraan. Jika kamu telat membayar pajak mobil, kamu akan berisiko terkena denda. Namun, apa yang harus dilakukan jika mobil yang kamu miliki adalah mobil kredit yang belum memiliki BPKB?

Kamu tidak perlu khawatir jika BPKB masih ditahan oleh leasing saat pembayaran pajak sudah jatuh tempo. Karena ada cara membayar pajak mobil tanpa menggunakan BPKB. Artikel MoneyDuckini akan menjelaskan secara detail langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak mobil kredit yang belum lunas atau hilang BPKB-nya.

Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB Lewat Si Ondel

Bayar pajak melalui aplikasi ponsel

Cara pertama untuk membayar pajak mobil online adalah melalui aplikasi Si Ondel yang bisa kamu unduh di smartphone. Si Ondel akan membantu kamu membayar pajak mobil tanpa BPKB dengan mudah dan cepat. Tentu kamu perlu memiliki akun Si Ondel untuk proses pembayaran pajak. Untuk mempermudah prosesnya, berikut ini adalah cara menggunakan Si Ondel:

  • Unduh aplikasi Si Ondel di ponsel pintar kamu.
  • Daftarkan akun kamu dengan menggunakan email dan nomor telepon.
  • Masukkan data kendaraan yang akan kamu bayar pajaknya, seperti nomor polisi dan jenis kendaraan.
  • Pilih opsi "Bayar Pajak Tanpa BPKB" pada menu aplikasi.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh aplikasi untuk melengkapi proses pembayaran pajak mobil tanpa BPKB.
  • Setelah kamu berhasil membayar pajak mobil melalui Si Ondel, kamu akan menerima bukti pembayaran yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak kendaraan tanpa BPKB.

Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan Tanpa BPKB di Indomaret

Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan Tanpa BPKB di Indomaret

Jika memori smartphone kamu tidak memungkinkan untuk mengunduh Si Ondel, atau kamu membutuhkan bantuan saat proses pembayaran, kamu bisa membayar pajak mobil melalui Indomaret. Berikut ini adalah cara membayar pajak mobil 5 tahunan tanpa BPKB di Indomaret:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi STNK dan KTP.
  • Kunjungi gerai Indomaret terdekat dan temui kasir.
  • Sampaikan keinginan kamu untuk membayar pajak mobil 5 tahunan tanpa BPKB.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan kepada kasir.
  • Tunggu kasir menghitung total biaya yang harus kamu bayar.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditagihkan.
  • Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima bukti pembayaran yang bisa kamu gunakan sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak mobil 5 tahunan tanpa BPKB.

Dengan bukti pembayaran ini, kamu tidak perlu datang ke Samsat karena statusnya dalam bukti pembayaran yang sah. Namun, jika kamu ingin melakukan pengesahan STNK manual di Samsat, sertakan bukti pembayaran ini.

Baca Juga: Gadai BPKB Mobil di Adira Dana Cepat Cair, Cek Syaratnya

Berapa Biaya Bayar Pajak STNK?

Uang untuk membayar pajak

Biaya pajak STNK tergantung pada jenis kendaraan yang kamu miliki dan wilayah tempat kamu tinggal. Untuk mengetahui biaya bayar pajak STNK, kamu bisa mengakses informasi tersebut melalui website resmi Samsat atau menghubungi kantor pajak terdekat.

Untuk memahami perhitungan pajak STNK mobil atau motor, simak penjelasan istilah-istilah pajak berikut ini:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenai pajak 10% dari harga kendaraan baru, sementara untuk kendaraan bekas pajaknya dua pertiga dari Pajak Kendaraan Bermotor.
  • PKB: Pajak sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Itu sebabnya, PKB akan berkurang setiap tahun karena adanya penyusutan harga jual.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Nilainya memiliki aturan tersendiri.
  • Biaya ADM (Biaya Administrasi): Khusus untuk kendaraan yang ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama mobil.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Denda untuk STNK yang telat diperpanjang setelah jatuh tempo.

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah kamu memahami istilah-istilah pajak kendaraan di atas, berikut cara hitung denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan durasi keterlambatan:

  • Denda terlambat 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB X 25%
  • Denda terlambat 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai catatan, denda SWDJLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor, dan Rp100.000 untuk mobil. Perlu diingat, besar SWDJLLJ dapat berubah seiring kebijakan. Jadi, kamu harus mengecek secara berkala peraturannya. Dengan menggunakan rumus tersebut, kamu bisa mengetahui besarnya denda yang harus dibayar akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 4 Cara Mengecek Pajak Kendaraan dengan Mudah dan Cepat

Cara Bayar Pajak Mobil Lewat e-Samsat

Selain aplikasi Si Ondel dan Indomaret, pembayaran pajak mobil tanpa BPKB juga bisa dilakukan langsung di Samsat secara online. Samsat telah mengeluarkan layanan e-Samsat yang menjadi salah satu pilihan yang memudahkan kamu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat yang tersedia di wilayah kamu.
  • Pilih opsi "Pembayaran Pajak Kendaraan" dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor polisi dan NIK.
  • Setelah data terverifikasi, kamu akan melihat jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran yang akan dikirim melalui email.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB Asli

Syarat Perpanjang STNK Tanpa BPKB Asli

BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah memang sangat penting untuk dimiliki pengendaran. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, pemilik kendaraan terpaksa tidak memiliki BPKB di tangannya. Misalnya, mobil masih dalam status kredit, atau BPKB hilang dan belum diurus. Nah, jika kamu ingin memperpanjang STNK tanpa BPKB asli, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi, antara lain:

  • Fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika BPKB hilang).
  • Fotokopi BPKB (jika ada).
  • Membayar denda keterlambatan (jika ada).

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengurus BPKB Atas Nama Orang Lain yang Hilang

Pengambilan Lembar Pajak Mobil dan Pengesahan STNK

Setelah berhasil membayar pajak mobil tanpa BPKB, kamu perlu mengambil lembar pajak dan mengesahkan STNK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran pajak, fotokopi STNK, dan KTP pemilik kendaraan.
  • Serahkan dokumen tersebut kepada petugas dan minta pengesahan STNK.
  • Tunggu proses pengesahan selesai dan terima STNK yang telah disahkan.

Pastikan Kendaraan Kamu Dilindungi Asuransi

Pastikan Kendaraan Kamu Dilindungi Asuransi

Selain berkendaraan dengan memiliki STNK dan BPKB, kamu akan lebih aman dan nyaman selama perjalanan jika kendaraan kesayangan dilindungi asuransi. Asuransi akan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan atau pencurian. Jangan ragu untuk konsultasi gratis dengan ExpertDuck untuk mengetahui asuransi kendaraan terbaik dengan klik tombol Konsultasi Gratis.