Dana rekening kena bobol lewat transaksi kartu kredit atau kartu debit ilegal? Kemungkinan kamu menjadi korban kejahatan siber carding. Kejahatan carding merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian serius bagi semua orang yang menggunakan layanan berbasis internet, khususnya transaksi finansial digital.

Kejahatan carding merujuk kepada penyalahgunaan informasi kartu kredit yang biasanya dicuri oleh para pelaku dari berbagai cara, lalu digunakan untuk melakukan transaksi ilegal. Kejahatan ini menjadi perhatian khusus karena korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, namun juga integritas dan keamanan data pribadi yang menjadi taruhannya.

Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa itu carding, bagaimana cara kerjanya, dampaknya bagi korban, serta bagaimana cara mencegah dan melindungi diri dari kejahatan carding. Simak penjelasannya dalam artikel MoneyDuck di bawah ini agar kamu bisa terhindar dari carding kartu kredit.

Apa itu Carding?

Apa itu Carding?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting bagi kamu untuk memahami apa itu carding. Carding adalah sebuah metode kejahatan siber di mana pelaku mencuri data kartu kredit orang lain, biasanya melalui kebocoran data atau teknik hacking, dan menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi mereka.

Pada dasarnya, carding adalah bentuk pencurian identitas digital yang berfokus pada data finansial. Pelaku biasanya mencari data kartu kredit yang dapat mereka gunakan untuk melakukan pembelian barang atau jasa secara online. Dengan demikian, pelaku bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa harus membayar, sementara korban akan menanggung biaya transaksi tersebut.

Cara Kerja Carding

Carding menyerang data pribadi kartu kredit

Carding bekerja dengan cara mencuri informasi kartu kredit seseorang. Pelaku kejahatan ini biasanya menggunakan berbagai metode untuk mendapatkan data tersebut. Salah satu metode penipuan yang sering digunakan adalah phishing, di mana pelaku membuat situs web palsu yang menyerupai situs web asli dan mengelabui korban untuk memasukkan data kartu kreditnya.

Carding kartu kredit juga kerap menggunakan metode skimming. Metode skimming merupakan peretasan kartu kredit dengan menggunakan perangkat kecil yang sulit untuk dapat dikenali oleh pemilik kartu. Perangkat kecil untuk skimming dipasang carder di atas pembaca pada kartu kredit asli yang dapat mencuri informasi penting kartu kredit.

Selain itu, pelaku juga dapat menggunakan perangkat lunak jahat atau malware untuk mencuri data. Malware ini biasanya diinstal ke komputer korban tanpa sepengetahuan mereka dan bekerja dengan cara merekam setiap ketukan keyboard, termasuk saat korban memasukkan nomor kartu kreditnya.

Baca Juga: Penipuan Skimming ATM, Apa Modusnya dan Cara Hindarinya?

Dampak Carding Kartu Kredit bagi Korban

Dampak Carding Kartu Kredit bagi Korban

Korban carding biasanya mengalami dampak yang signifikan, baik secara finansial maupun psikologis. Dari segi finansial, korban mungkin harus menanggung biaya transaksi yang tidak pernah mereka lakukan. Selain itu, mereka juga harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu untuk melaporkan kejahatan ini ke bank dan berusaha memulihkan uang mereka.

Dari segi psikologis, menjadi korban carding bisa sangat menakutkan. Kamu mungkin merasa bahwa privasi dan keamananmu telah dilanggar. Ini juga bisa menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran tentang potensi kejahatan serupa di masa depan.

Tips Mencegah Kejahatan Carding

Transaksi online kartu kredit

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mencegah kejahatan carding. Pertama, selalu pastikan bahwa kamu hanya memasukkan informasi kartu kreditmu di situs web yang aman dan tepercaya. Kamu juga harus berhati-hati dengan email atau pesan yang meminta informasi finansialmu, karena ini bisa menjadi taktik phishing.

Kedua, gunakan perangkat lunak antivirus dan firewall yang up-to-date untuk melindungi komputer dan perangkat mobilemu dari malware. Ini dapat membantu mencegah pencurian data oleh pelaku kejahatan. Hindari untuk mengunduh aplikasi yang tidak resmi karena berpotensi membawa virus.

Ketiga, jaga data pribadi kartu kredit atau kartu debit kamu. Jangan pernah membagikan 16 digit nomor kartu debit/kredit ke siapapun. Kamu juga harus menjaga tiga digit kode keamanan di belakang kartu (CVV) dan tanggal kedaluwarsa kartu.

Tips mencegah carding berikutnya adalah selalu berhati-hati saat transaksi online dan online. Pilih situs belanja online yang menerapkan fitur 3D secure atau keamanan ganda, seperti fasilitas one time password (OTP). Ketika transaksi online pastikan kamu terhubung pada jaringan internet pribadi yang aman. Hindari transaksi kartu kredit online menggunakan WIFI publik. Ketika kamu transaksi offline dengan mesin EDC, pastikan kartu hanya tergesek satu kali dan jangan pernah memberikan informasi kartu debit/kredit saat transaksi offline.

Terakhir, kamu juga harus berhati-hati menjaga surat tagihan kartu kredit. Jangan bagikan surat tagihan kartu kredit digital ke siapapun karena bisa terjadi pencurian data pribadi. Selain itu, buang surat tagihan fisik dengan cara dihancurkan agar informasinya tidak terbaca.

Cara Mengatasi Kartu Kredit Kena Carding

Cara Mengatasi Kartu Kredit Kena Carding

Bagaimana jika kamu terjerat sebagai korban kejahatan carding? Kehilangan uang akibat penipuan siber tentu akan membuat kamu panik. Tapi, kamu harus tetap tenang untuk mengatasi masalah kartu kredit terkena carding. Berikut langkah yang harus kamu lakukan ketika mengalami kejahatan siber kartu kredit/debit:

  • Blokir kartu debit atau kartu kredit yang terkena carding.
  • Hubungi call center bank penerbit kartu untuk mengadukan kasus kejahatan siber carding.
  • Bank penerbit akan mengecek kebenaran aduan.
  • Jika terbukti kamu selalu pemilik kartu menjadi korban carding, maka transaksi akan dibatalkan dan saldo yang hilang akan dikembalikan.

Kasus Kejahatan Carding di Indonesia

Kasus Kejahatan Carding di Indonesia

Kejahatan carding bukan hanya terjadi di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Kasus-kasus carding di Indonesia terus meningkat seiring dengan peningkatan penggunaan transaksi digital oleh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data finansial mereka. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan carding yang mencuri 1.293 data kartu kredit.

Beberapa tahun silam, pihak kepolisian juga menjaring para pelaku carding yang membobol dana nasabah hingga Rp500.000.000. Kejahatan siber ini menggunakan smartphone untuk masuk ke akun palsu Apple dan PayPal, lalu mencuri data pribadi kartu kredit.

Pelaku kejahatan siber carding dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700.000.000.

Baca Juga: Penipuan QRIS Palsu Mulai Marak, Ini Cara Menghindarinya!

Lindungi Diri dari Kejahatan Carding dengan Investasi

Lindungi Diri dari Kejahatan Carding dengan Investasi

Salah satu cara melindungi diri dari kejahatan carding adalah dengan berinvestasi di bidang keamanan siber. Investasi ini bisa berupa pembelian perangkat lunak keamanan, layanan keamanan data, atau bahkan pendidikan tentang keamanan siber. Tingkatkan literasimu agar kamu lebih nyaman dan aman menggunakan kartu kredit atau kartu debit.

Jika kamu ingin tahu lebih banyak mengenai manfaat kartu kredit dan kartu debit, jangan ragu untuk menghubungi ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis.