Apakah Anda pernah meminjam uang di bank? Atau sebaliknya, Anda pernah pinjam uang pada suatu lembaga alias non-bank? Meminjam uang adalah salah satu hal yang bisa dialami oleh tiap orang, terutama untuk mereka yang mengalami kesulitan finansial. Meskipun terkadang bisa meminjam uang ke saudara ataupun sanak keluarga terdekat, orang cenderung meminjam uang pada orang atau badan sekaligus karena rasa tidak enak dan juga rasa malu.
Namun perlu diketahui jika pengajuan dana peminjaman pun tidak selalu berjalan dengan mulus. Ada banyak penyebab kenapa pengajuan dana Anda ditolak oleh suatu bank atau badan, seperti dana yang diajukan terlalu banyak dan gaji Anda yang dianggap tidak seimbang. Perlu Anda ingat untuk mengajukan peminjaman dana pada badan yang sudah terpercaya supaya angsuran berlangsung dengan lancar alias jauh dari berbgai masalah, misalnya saja bunga pinjaman yang nominalnya tinggi dan menyebabkan hutang Anda membengkak dalam waktu singkat.
Melalui artikel ini, diharapkan Anda lebih waspada mengenai kehadiran pinjaman online ilegal di mana hal satu ini akan merugikan bahkan bisa menyebabkan harta Anda habis dalam waktu singkat karena bunganya yang besar. untuk menghindari hal ini terjadi, Anda perlu mengetahui beberapa ciri Fintech ilegal yang akan dibahas pada artikel ini. selain itu, akan dibahas juga mengenai beberapa nama Fintech ilegal yang sudah dilarang operasinya oleh OJK karena sudah merugikan banyak nasabah, bahkan kerugiannya pun mencapai angka ratusan juta.
Penutupan Pinjaman Online Ilegal
Mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat peminjaman dana di pinjaman online ilegal, tentunya pemerintah tidak tinggal diam mengenai permasalahan satu ini. kasus pinjaman online yang belum terdaftar resmi ini sama saja dengan rentenir, di mana bunganya sangat besar bahkan tidak masuk akal. Persentase bunga pinjaman besar ini lah yang menjadi faktor utama pinjaman orang akan membengkak dalam waktu singkat. misalnya saja pinjaman uang dalam nominal ratusan ribu bisa menjadi jutaan rupiah hanya dalam waktu seminggu. Bisa juga pinjaman senilai jutaan rupiah akan menjadi puluhan juta rupiah dan begitu seterusnya.
Cukup mengerikan bukan dampak dari pinjaman online ilegal ini? lalu bagaimana caranya mengenali jika suatu badan merupakan pihak yang tidak resmi? Untungnya hal ini mudah untuk diketahui, seperti tidak adanya tanda OJK di website Fintech tersebut. OJK sendiri merupakan badan pengawasan keuangan yang pastinya juga mengawasi pergerakan badan Fintech baik yang online maupun offline. selain itu, badan ilegal ini juga mengenakan bunga yang sangat tinggi dan hal ini lah yang menyebabkan tagihan Anda membengkak. Sedangkan peraturan dari OJK sendiri suatu badan hanya bisa mengenai bunga sebesar 0,8 per harinya atau hanya bisa mengenakan buga sebesar 100 persen dari total pinjaman.
Ciri dari badan ilegal ini tentunya tidak hanya berhenti sampai di situ, contoh selanjutnya adalah data server suatu badan yang tidak di Indonesia. apabila Anda meminjam uang pada badan legal maka bisa dipastikan jika basis mereka ada di Indonesia sehingga cara kerjanya pun bisa diawasi oleh pihak berwajib. Sebaliknya bagi badan ilegal ada baiknya untuk membuat server di luar Indonesia yang akan memudahkan mereka untuk kabur sewaktu-waktu.
Satu lagi yang perlu Anda waspadai dari badan peminjaman ilegal ini adalah syarat pengajuan dana yang begitu mudah. Misalnya saja Anda akan tidak diminta data pribadi ataupun mengundah foto KTP, di mana hal ini diperlukan untuk keabsolutan data peminjam. Badan ilegal ini juga cenderung tidak mencantumkan usia minimal dan hal ini lah yang menjadi daya tarik bagi anak muda untuk mencoba meminjam uang di pinjaman online ilegal ini – yang ternyata di kemudian hari justru merugikannya.
Daftar Nama Pinjaman Peer to Peer Lending Ilegal
Nah bagaimana? Pastinya Anda sudah lebih paham kan bagaimana cara mengenali badan peminjaman uang yang ilegal? Lalu sebenarnya apa saja Fintech yang sudah dilarang oleh OJK, alias sudah masuk blacklist? Berikut adalah beberapa contoh badan peminjaman ilegal yang sudah diputus oleh OJK per 3 Juli 2019:
No | Developer | Platform |
---|---|---|
1 | Peakkdey Sam | Ajuin Aja – Cara Mudah Dapat Uang |
2 | Grant England | Awan Uang – Pinjam Rupiah Cepat |
3 | Dimas App Developer | Cara Pinjam Uang Cepat Air |
4 | Nicholas Pendant | Cashcash |
5 | Guzman Plus | Dana Cepat |
6 | Hendro Gaming | Emas Rupiah |
7 | PT Darius Tech | Kantongku – Cicilan Pinjol Maha asik |
8 | EAMC Studio | KekayaanSaku |
9 | Brady Blackily | Kredit Tetes – Uang Kilat |
10 | Rocio Pellicer | KTA Kilat Instan |
Masih banyak badan peminjaman ilegal yang masuk dalam daftar blacklist OJK dan sudah tidak bisa diakses lagi, sehingga anda tidak usah khawatir akan mengalami kasus pinjaman online ilegal juga seperti yang sudah-sudah. Perlu diingat jika ingin pinjam uang secara online pun sebaiknya dari badan yang sudah terdaftar resmi di OJK supaya proses peminjaman uang bisa berjalan dengan aman dan lancar. So, jadi lah customer yang cerdas ya!
Rinaldo
Artikel ini bagus sekali untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terbodohi oleh pengajuan kredit cepat dan cara yang mudah. Usahakan pinjam di lembaga-lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK sehingga Anda memiliki perlindungan hukum atas kredit-kredit yang Anda ajukan. Jika Anda mengajukan kredit di tempat pinjaman yang ilegal, bisa jadi suku bunga dinaikkkan semena-mena sehingga Anda harus membayar jauh lebih banyak dari persetujuan awal, dan Anda tidak bisa menuntut secara hukum karena tidak ada perlindungan hukumnya.
Ihsan
Pinjaman online kini banyak digunakan oleh masyarakat yang membutuhka uang cepat karena memiliki proses yang cepat dan persyaratan yang ringan. Namun, untuk mengajukan pinjaman online, anda harus teliti. Pastikan perusahaan pinjaman online yang anda gunakan sudah terdaftar pada OJK dan memiliki reputasi baik. Anda dapat mengecek di webiste OJK untuk mengetahui perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar.
Ms Ven
Dari artikel ini, kita dapat mengetahui badan peminjaman ilegal yang ada di Indonesia. Maka sebelum kita melakukan peminjaman online hendaknya kita bersifat selektif. Jangan tergiur oleh mudahnya proses pencairan dana dan syarat yang mudah. Kita harus mengetahui diawal untuk syarat dan berapa penghitungan bunga kredit. Karna banyak jebakan yang kemudian dapat merugikan pihak peminjam.