Saya memang memiliki simpanan untuk keadaan darurat, tapi tidak mau memakainya untuk kebutuhan dana saat ini. Apakah yang bisa saya lakukan untuk mengajukan pinjaman dalam menyelesaikan Kejadian buruk yang sedang saya alami?
Baru-baru ini, saya mengalami Kejadian yang tidak mengenakkan. Saya tidak berani menceritakan kejadian apa, namun itu mengakibatkan saya membutuhkan dana untuk menyelesaikannya. Apakah aset yang bisa digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang ingin saya ajukan? Saya sangat berharap kalau saya bisa mendapat pinjaman. Walau saya memiliki simpanan, tapi saya tidak mau menggunakannya. Itu untuk kondisi darurat.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Juwan
Iya betul, simpanan anda bisa menjadi aset penting untuk kondisi darurat nanti. Untuk agunan yang bisa dijadikan penjamin untuk pinjaman, ada tiga prinsip yang harus diperhatikan secara seksama. 1) Kepemilikan bisa dipindahtangankan, 2) Punya nilai ekonomis, dan 3) Punya nilai yuridis. Untuk pinjaman yang anda ajukan, agunan akan tergantung dari jenis pinjaman yang anda ajukan. Bahkan ada juga pinjaman yang tidak memerlukan agunan.
Wyna
Menurut saya, lebih baik anda menggunakan dana darurat anda untuk mengatasi kejadian anda. Pasalnya, jika anda mengajukan pinjaman, anda akan memiliki beban angsuran pinjaman setiap bulannya. Namun jika anda memang ingin mengajukan pinjaman untuk mengatasi kejadian anda tanpa menggunakan dana darurat, anda dapat mengajukan pinjaman di bank dengan memberikan jaminan surat berharga seperti BPKB kendaraan atau surat tanah.
Lura
Penggunaan dana darurat adalah untuk kondisi diluar perkiraan, dan hal yang Anda alami termasuk dalam keadaan darurat. Walaupun memang tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain yang lebih mendesak namun jika Anda mengajukan pinjaman untuk kejadian yang Anda alami, harus harus siap untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman yang tidak sedikit jika itu tidak menganggu keadaan finansial Anda maka Anda bisa mengajukannya ke bank maupun ke lembaga keuangan non bank dengan agunan diantaranya surat tanah, emas, surat kendaraan seperti mobil, motor, deposito, polis asuransi dan lain-lain.