Warga Negara Indonesia yang baik ialah ia yang taat membayar pajak. Meskipun kita tidak tidak tahu pasti untuk apa saja uang pajak itu digunakan, namun setidaknya dengan kita taat membayar pajak maka kita sudah berkontribusi dalam mengembangkan pembangunan di negeri ini. Jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai wajib pajak, maka kini saatnya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Cara mengurus NPWP ini tidaklah sulit. Bahkan untuk pemula sekalipun. Bagi Anda yang akan membuat NPWP, pahami dulu beberapa syarat dan caranya di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP

Ada 3 jenis NPWP yang berlaku di Indonesia, yakni NPWP karyawan, NPWP wiraswasta dan NPWP yang telah menikah. Ketiga jenis NPWP ini memiliki syarat yang berbeda dalam pembuatannya. Jika syarat sudah terpenuhi, maka mengurus NPWP tidak butuh waktu lama. Bisa hanya dalam 1 hari kerja.

Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Bagi Karyawan Atau Pekerja Kantor

Jika Anda adalah seorang karyawan atau pekerja kantor yang tidak memiliki usaha lain, maka NPWP karyawan ini berlaku untuk Anda. Adapun berkas yang perlu dibawa pada saat pendaftaran, antara lain: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku Bagi Warga Negara Asing, wajib membawa fotokopi paspor dan kartu izin tinggal yakni KITAP dan KITAS Fotokopi surat keterangan bekerja jika bekerja di perusahaan, atau surat keputusan atau SK jika bekerja di lembaga/institusi pemerintah. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di kantor pajak.

Syarat Bagi Wiraswasta Atau Pengusaha

Seorang pengusaha atau wiraswasta yang bekerja pada bidang keahlian tertentu juga wajib membayar pajak. Persyaratannya yaitu:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    • Fotokopi surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
    • Mengisi formulir pernyataan usaha yang telah dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp 6.000
    • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di kantor pajak

Syarat Bagi Wanita Yang Sudah Menikah

Seorang karyawan atau pengusaha pria yang telah memiliki NPWP, maka di dalamnya sudah termasuk kewajiban pajak istri dan anak-anaknya. Jadi, dalam satu keluarga itu hanya pria tersebut yang wajib membayar pajak. Jikalaupun suatu ketika istrinya memerlukan NPWP, maka ia dapat menggunakan milik suaminya.

Namun, pada suatu kasus seorang istri memiliki penghasilan lebih tinggi dari suaminya, dan perusahaan atau lembaga tempat ia bekerja memerlukan adanya NPWP atas namanya sendiri. Maka dalam hal ini dapat dibuatkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Berikut ini persyaratannya:

    • Fotokopi NPWP suami
    • Fotokopi KTP pribadi
    • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
    • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini berisi pernyataan bahwa kedua belah pihak menyetujui adanya pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri
    • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang teradapat di kantor pajak

Wajib pajak ini hanya berlaku bagi seseorang yang berpenghasilan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP terakhir sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau sekitar Rp 54.000.000 per tahun. Bila masih di bawah itu atau belum bekerja sama sekali, maka tidak wajib membayar pajak.

Cara Mengurus NPWP Secara Online Dan Offline Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak

Cara Mengurus NPWP Secara Online Dan Offline Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak

Pembuatan NPWP ini dapat dilakukan secara online ataupun offline. Untuk saat ini pembuatan NPWP secara online hanya berlaku pada NPWP pribadi. Sementara NPWP jenis lainnya harus dilakukan secara offline atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Untuk lebih jelasnya, akan dibahas pada sub bab berikut ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Jika Anda ingin membuat NPWP pribadi secara online, silakan kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id. Sebelumnya Anda harus menyiapkan Scan atau softcopy KTP dengan ukuran yang jelas dan tidak terlalu besar. Pastikan Anda juga memiliki alamat email dan nomor Hp yang aktif.

Pada situs tersebut Anda harus mengisi formulir online yang tersedia, berkaitan dengan identitas pribadi, rincian penghasilan dan jumlah tanggungan. Baca dengan baik setiap poin yang wajib diisi. Sebaiknya lakukan pendaftaran online melalui laptop atau komputer milik pribadi yang telah tersambung internet. Jangan tergesa-gesa saat mendaftar secara online, yang terpenting semua isiannya benar dan sesuai dengan ketentuan.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Mengurus NPWP pribadi secara langsung cenderung lebih mudah daripada melalui online. Anda cukup membawa persyaratan yang diperlukan, kemudian datang ke kantor pelayanan pajak dan petugas akan segera memprosesnya. Sebaiknya lakukan pendaftaran di pagi hari sekitar pukul 8 pagi agar tidak terjebak antrean panjang.

Jika Anda sudah lanjut usia, bawalah anggota keluarga atau kerabat untuk menemani Anda dan membantu pengurusan saat di depan petugas pelayanan pajak.

Jadilah Pribadi Yang Taat Pajak!

Jadilah Pribadi Yang Taat Pajak!

Sekarang jika Anda telah memiliki NPWP, maka taatlah dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya pada perusahaan atau lembaga, pajak sudah otomatis dipotong dari gaji per bulan. Sedangkan untuk pengusaha, perlu ada jadwal tersendiri yang mengingatkan untuk membayar pajak tiap bulannya.