Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection

Perlindungan 1: Asuransi kesehatan Sequis Super Care Protection melindungi dari berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit menular/infeksi seperti demam berdarah, tifus, cacar air, dan flu burung.

Perlindungan 2: Dapatkan uang santunan rawat inap dan rawat jalan hingga Rp50.000.000 untuk setiap penyakit.

Perlindungan 3: Santunan kematian akibat penyakit menular/infeksi dengan uang pertanggungan hingga Rp200.000.000.

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Super Care Protection

Nilai Premi: Sesuai plan Masa Pembayaran Premi: Tahunan hingga Tertanggung berusia 75 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Sequis Super Care Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Sequis Super Care Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: Sesuai ketentuan Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 75 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Sequis Super Care Protection

Dokumen Klaim Asuransi Sequis Super Care Protection

Klaim Kesehatan Manfaat Utama

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Formulir surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang merawat Tertanggung di Rumah Sakit dengan keterangan diagnosis penyakit ;
  • Surat pernyataan persetujuan/written consent;
  • Kuitansi asli;
  • Rincian tagihan biaya rumah sakit;
  • Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan saat Tertanggung menjalani Rawat Inap;
  • Salinan hasil pemeriksaan selama Rawat Inap;
  • Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab tes positif khusus untuk klaim atas Covid-19;
  • Kronologis kecelakaan atau laporan kepolisian jika disebabkan karena kecelakaan; dan
  • Surat pembayaran dari asuransi lain jika klaim koordiansi dengan perusahaan asuransi lain.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim;
  • Formulir keterangan Ahli Waris (disediakan oleh Penanggung);
  • Fotokopi kartu identitas diri Ahli Waris dan/atau Tertanggung;
  • Fotokopi kartu keluarga atau akta lahir atau dokumen lain yang membuktikan hubungan Ahli Waris dengan Tertanggung;
  • Formulir surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang merawat Tertanggung di Rumah Sakit dengan keterangan diagnosis penyakit;
  • Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pemerintah daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir); dan
  • Laporan/berita Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian (jika dikarenakan kecelakaan).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak