Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Perlindungan 1: Dapatkan dana pendidikan dengan maksimal uang pertanggungan 200%.

Perlindungan 2: Tersedia manfaat meninggal dunia berupa nilai tunai atau 110% dari total premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 3: Uang pertanggungan besar dengan masa asuransi fleksibel mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Manfaat Investasi Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Akuisisi: Termasuk premi Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

  • Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup berupa akumulasi manfaat pendidikan dan bunga, bonus tahunan, dan bonus akhir polis (jika ada).
  • Nilai tunai atau 110% dari premi dasar jika Tertanggung meninggal dunia.

Premi Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Premi Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Besar Premi: Rp10.240.000/tahun Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 15 hari

Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 21 tahun

Dokumen Klaim Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Dokumen Klaim Asuransi AIA Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan)

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Surat kuasa jika dibutuhkan;
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi pengaju;
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter;
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
  • Surat keterangan otopsi asli dari dokter jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Manfaat Pendidikan:

  • Polis asli;
  • Formulir Permohonan Manfaat Asuransi;
  • Fotokopi KTP pihak yang mengajukan; dan
  • Formulir surat kuasa (jika diperlukan).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada

  • Asuransi Payor Waiver Edu berupa pembebasan premi jika Pemegang Polis meninggal dunia atau cacat tetap total.