Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama menjadi peserta asuransi dengan masa kepesertaan minimal empat tahun untuk mendapatkan 100% uang pertanggungan.

Perlindungan 2: Merupakan produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi sehingga sebagian premi yang dibayarkan akan diinvestasikan agar menghasilkan nilai tunai.

Perlindungan 3: Asuransi ini bisa ditingkatkan dengan menambahkan asuransi tambahan seperti asuransi kesehatan dan tambahan cashback.

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Nilai Premi: Mulai dari Rp3.600.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Selama menjadi peserta asuransi (maksimal 99 tahun) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan sampai 99 tahun Masa Asuransi: Bisa digunakan sampai dengan usia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Proteksi Prima Plus

  • Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
  • Polis dan Kartu Identitas;
  • Surat Keterangan Kematian; dan
  • Dokumen sesuai ketentuan polis dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan tetapi bisa ditambahkan asuransi tambahan sesuai kebutuhan Tertanggung.