Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia sebesar 100% setelah minimal empat tahun kepesertaan.

Perlindungan 2: Memberikan 50% uang pertanggungan atau maksimal Rp250.000.000 jika Tertanggung dirawat di ICU.

Perlindungan 3: Memberikan uang pertanggungan 100% jika Tertanggung terdiagnosa menderita penyakit kritis (terminal illness).

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Nilai Premi: Premi berdasarkan pada hasil underwriting dan usia Tertanggung serta besarnya uang pertanggungan yang diinginkan, minimal premi Rp300.000 per bulan. Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Powerpro Life

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 15 hari - 65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun dan bisa diperpanjang perlindungannya hingga usia Tertanggung 75 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Prowerpro Life

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Prowerpro Life

Klaim meninggal dunia:

  • Polis dan identitas Tertanggung;
  • Form isian klaim;
  • Surat kuasa kepada ahli waris;
  • Kartu keluarga;
  • Surat keterangan kematian;
  • Dokumen tambahan seperti visum, surat keterangan kepolisian (untuk kejadian kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.

Klaim ICU dan Terminal Illness:

  • Polis dan identitas Tertanggung;
  • Form isian klaim;
  • Surat kuasa (bila dikuasakan);
  • Kartu keluarga;
  • Resume dari rumah sakit dan dokter berwenang;
  • Bukti bayar dan invoice rumah sakit;
  • Dokumen tambahan seperti surat keterangan kepolisian dan detail kronologi (untuk kejadian kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai dengan permintaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan