Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dan tambahan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan untuk penyakit kritis, rawat inap dan biaya ICU bagi Tertanggung, bahkan memberikan perlindungan untuk ibu hamil dan bayi yang belum lahir.

Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi sebesar 100% uang pertanggungan.

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Premi Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Nilai Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan dan tergantung pula pada hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai dengan 20 tahun tergantung hasil underwriting Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis AIA Sehat Seratus

Manfaat Meninggal dunia:

  • Polis dan identitas tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa ahli waris yang ditunjuk;
  • Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
  • Surat kematian dari instansi berwenang;
  • Dokumen visum dan dokumen kepolisian jika meninggal karena kecelakaan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.

Manfaat Rawat Inap dan ICU:

  • Polis dan identitas tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa pada pihak yang mewakili pengurusan klaim;
  • Form klaim yang diisi lengkap disertai form yang diisi dokter;
  • Hasil resume dan hasil pemeriksaan selama menerima perawatan di Rumah Sakit;
  • Dokumen terkait tindakan yang diterima oleh tertanggung; dan
  • Salinan resep, tagihan serta dokumen tambahan sesuai permintaan pihak penanggung.

Manfaat akhir polis (perlindungan anak sebelum lahir):

  • Polis dan identitas tertanggung;
  • Formulir permohonan manfaat asuransi; dan
  • Formulir Surat Kuasa (bila pengurusan klaim dikuasakan).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia tapi bisa digunakan untuk perawatan atau tindakan medis di luar negeri Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan Tertanggung