Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Perlindungan 1: Proteksi atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan Asuransi Mandiri Tabungan Rencana maksimal Rp5.000.000 atau US$500.

Perlindungan 3: Menjamin kebutuhan dana masa depan dengan tenor fleksibel mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Manfaat Investasi Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak Biaya Akuisisi: Tidak Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Maksimal Rp5.000.000

Premi Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Besar Premi: Mulai dari Rp100.000/bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1-20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Tabungan Rencana

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP/KITAS Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Fotokopi formulir aplikasi Mandiri Tabungan Rencana;
  • Surat kuasa jika dibutuhkan;
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi pengaju;
  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter;
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
  • Surat keterangan otopsi asli dari dokter jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika Tertanggung meninggal akibat kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Manfaat Asuransi jika Tertanggung Cacat Total Tetap:

  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP/KITAS Pemegang Polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Fotokopi formulir aplikasi Mandiri Tabungan Rencana;
  • Surat kuasa jika dibutuhkan;
  • Formulir klaim ketidakmampuan dari dokter;
  • Surat pernyataan dokter bahwa Tertanggung cacat tetap total;
  • Surat keterangan kepolisian (jika diperlukan);
  • Surat keterangan dari tempat kerja Tertanggung bahwa tertanggung sudah tidak bekerja selama enam bulan berturut-turut;
  • Hasil pemeriksaan laboratorium; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak