Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Perlindungan 1: Manfaat rawat inap untuk perawatan penyakit kanker dengan santunan mulai dari Rp50.000.000 sesuai dengan plan.

Perlindungan 2: Dapatkan santunan tunai harian hingga maksimal 10 kali per tahun dengan besaran mulai dari Rp1.000.000 per hari.

Perlindungan 3: Proteksi atas risiko meninggal dunia berupa uang santunan sebesar Rp10.000.000.

Premi Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Premi Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Nilai Premi: Mulai dari Rp150.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 10 tahun hingga usia Tertanggung 70 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Proteksi Kanker Dini

  • Formulir klaim asli;
  • Kuitansi asli selama perawatan rawat inap atau rawat jalan;
  • Perincian nama dan harga obat-obatanselama rawat inap atau rawat jalan;
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama rawat inap;
  • Surat keterangan dokter yang merawat; dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: ASEAN (kecuali Singapura) Asuransi Tambahan: Tidak