Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Perlindungan Utama Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Perlindungan 1: Manfaat rawat inap untuk perawatan penyakit jantung dengan batas manfaat tahunan mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp750.000.000 sesuai dengan plan.

Perlindungan 2: Dapatkan santunan tunai harian maksimal 20 hari per tahun dan santunan meninggal dunia hingga Rp15.000.000.

Perlindungan 3: Manfaat pengembalian premi hingga tidak terjadi klaim selama masa asuransi.

Premi Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Premi Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Nilai Premi: Mulai dari Rp120.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Sesuai masa asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Syarat Pengajuan Asuransi Mandiri Proteksi Jantung

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 10 tahun atau hingga usia Tertanggung 70 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Mandiri Proteksi Jantung

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Mandiri Proteksi Jantung

Klaim Manfaat Rawat Inap:

  • Formulir klaim asli;
  • Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
  • Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
  • Surat keterangan dokter yang merawat; dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Klaim Manfaat Santunan Tunai Harian:

  • Formulir klaim asli;
  • Kuitansi asli selama perawatan rawat inap;
  • Perincian nama dan harga obat-obatan dan alat medis selama perawatan rawat inap;
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik selama rawat inap;
  • Surat keterangan dokter yang merawat;
  • Surat penyelesaian pembayaran asuransi asli dari pihak lain/perusahaan asuransi lainnya; dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Polis;
  • KTP/Passpor dan KITAS (jika WNA) milik Pemegang Polis, Tertanggung, penerima manfaat;
  • Surat kuasa dari Pemegang Polis (jika dikuasakan);
  • Formulir klaim meninggal;
  • Formulir keterangan dari dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian (asli);
  • Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir);
  • Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir);
  • Surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat jika meninggal di luar negeri;
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari rumah sakit jika meninggal dunia karena kecelakaan;
  • Surat keterangan dari kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia (plan A dan B), ASEAN kecuali Singapura (plan C) Asuransi Tambahan: Tidak