Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Perlindungan 1: Jaminan 100% premi terbayar akan dikembalikan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat unit perawatan intensif dengan uang pertanggungan 50%.
Perlindungan 3: Proteksi 50% uang pertanggungan jika Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis tahap awal.
Premi Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Nilai Premi: Tergantung isi polis Masa Pembayaran Premi: 2 dan 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi MiEarly Critical ProtectionUsia Minimum Pemegang Polis:
Usia Minimum Tertanggung: 30 hari Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection
Klaim Manfaat Kanker:
- Formulir klaim penyakit kritis Manulife;
- Surat keterangan pemeriksaan dokter spesialis (asli);
- Fotokopi identitas Tertanggung;
- Fotokopi legalisir hasil-hasil pemeriksaan penunjang; dan
- Fotokopi legalisir dokumen lainnya jika diperlukan.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Polis asli;
- Formulir klaim meninggal dunia Manulife;
- Surat keterangan dokter menjelaskan penyebab kematian;
- Fotokopi legalisir akta kematian;
- Surat laporan kepolisian jika penyebab kematian tidak wajar atau akibat kecelakaan lalu lintas;
- Fotokopi legalisir surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam polis; dan
- Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris.
Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan:
- Polis asli;
- Formulir klaim akhir masa pertanggungan; dan
- Identitas pemegang polis.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak