Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care
Perlindungan 1: Mendapatkan 100% dari uang pertanggungan dan 100% dari uang premi jika Tertanggung terdiagnosis salah satu penyakit kritis dari 50 daftar yang ditanggung asuransi.
Perlindungan 2: Uang pertanggungan sebesar 160% dari total premi yang dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan.
Perlindungan 3: Uang pertanggungan sebesar 160% kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup pada waktu jatuh tempo.
Premi Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care
Nilai Premi: Tidak tersedia Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan-65 tahun Masa Asuransi: 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care
Dokumen klaim untuk risiko penyakit kritis:
- Formulir Klaim Penyakit Kritis yang disediakan oleh Penanggung;
- Surat keterangan pemeriksaan dokter;
- Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung yang sah dan masih berlaku;
- Hasil-hasil pemeriksaan penunjang.
Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:
- Polis asli;
- Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Penanggung;
- Surat keterangan dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung mengenai penyebab kematian Tertanggung;
- Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang;
- Surat keterangan kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan atau hal tidak wajar;
- Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis;
- Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris yang masih berlaku.
Dokumen pengajuan klaim akhir Masa Pertanggungan:
- Polis Asli
- Formulir Klaim akhir masa pertanggungan yang disediakan oleh Penanggung;
- Fotokopi identitas pemegang Polis.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
Melihat dari usia orang tua Anda, Anda tidak bisa menggunakan produk asuransi jenis MI Ultimate Critical Care karena maksimal usia yang bisa dilindungi adalah 65 tahun. Jika ingin mendapatkan manfaat perawatan dan tindakan medis, Anda bisa memastikan orang tua Anda terdaftar pada BPJS Kesehatan karena dengan usia 70 dan 78 tahun akan sulit untuk mendapatkan asuransi swasta.