Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Perlindungan Utama Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Perlindungan 1: Perlindungan diri atas risiko kecelakaan yang ditanggung di seluruh dunia dengan uang pertanggungan hingga Rp50.000.000.

Perlindungan 2: Premi ringan mulai dari Rp30.000 dengan masa perlindungan mulai dari 7 hari.

Perlindungan 3: Asuransi kecelakaan diri FWD Bebas Aksi Flash melindungi diri atas risiko kematian, cacat total, dan biaya pengobatan.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Premi Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Nilai Premi: Rp30.000, Rp60.000, dan Rp180.000 Masa Pembayaran Premi: Sekaligus Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi FWD Bebas Aksi Flash

Syarat Pengajuan Asuransi FWD Bebas Aksi Flash

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 7 hari/30 hari/3 bulan

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Diri FWD Bebas Aksi Flash

Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
  • Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
  • Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab kematian;
  • Surat akta kematian asli;
  • Surat keterangan visum et repertum dari tenaga medis;
  • Surat keterangan dari kepolisian mengenai penyebab kecelakaan;
  • Surat kematian legalisir Konsulat Jenderal Republik Indonesia jika meninggal di luar negeri; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Cacat karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
  • Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
  • Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab cacat tetap;
  • Foto seluruh tubuh; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Klaim Biaya Pengobatan karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan yang mengajukan;
  • Surat kuasa asli pengaju dan ahli waris;
  • Surat keterangan dari tenaga medis mengenai penyebab kecelakaan;
  • Surat keterangan dari kepolisian mengenai penyebab kecelakaan;
  • Kuitansi asli dari rumah sakit; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak