Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Perlindungan 1: Uang pertanggungan 100% jika terjadi gawat darurat di mana saja, termasuk di luar wilayah pertanggungan.

Perlindungan 2: Total manfaat asuransi hingga Rp75 miliar dan masa asuransi bisa diperbaharui setiap tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun.

Perlindungan 3: Perlindungan komprehensif atas risiko biaya rawat inap, rawat jalan, tidankan bedah, hingga penggunaan mobil ambulan.

Premi Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Premi Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Nilai Premi: Berdasarkan usia dan jenis kelamin Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan FWD Hospital Care Protection

Syarat Pengajuan FWD Hospital Care Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 30 hari (anak), 18 tahun (dewasa) Masa Asuransi: Berjangka (bisa diperpanjang per tahun hingga usia Tertanggung 100 tahun)

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan FWD Hospital Care Protection

Klaim Manfaat Asuransi:

  • Formulir Klaim Manfaat Hidup;
  • Fotokopi identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (jika dikuasakan);
  • Formulir Klaim Manfaat Hidup yang telah dokter yang merawat;
  • Kuitansi asli dan perincian tagihan dari rumah sakit/klinik;
  • Surat rekomendasi dari tenaga medis untuk Pemeriksaan Penunjang Diagnostik dan Laboratorium Sebelum Rawat Inap atau Tindakan Bedah, Implan dan/atau Protesa, Fisioterapi, Cuci Darah dan Perawatan Kanker;
  • Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik dan salinan resep yang berkaitan dengan perawatan;
  • Surat konfirmasi tertulis dari rurmah sakit/klinik mengenai kamar standar rawat inap merupakan kamar dengan jumlah tempat tidur terendah (tidak berlaku untuk fasilitas cashless);
  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas pemegang polis, Tertanggung, dan ahli waris;
  • Surat kuasa asli dari ahli waris (jika dikuasakan);
  • Surat keterangan kematian asli dari instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang tentang penyebab kematian;
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);
  • Surat keterangan asli dari Kepolisian jika penyebab kematian adalah kecelakan;
  • Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak