Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa kepesertaan asuransi.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan mulai dari 50% jika Tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis meskipun baru menjadi peserta asuransi.

Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika Tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi beserta pengembalian hasil investasi yang didapatkan.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Mulai dari 5 kali dari nilai premi dasar

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Perlindungan menyeluruh meskipun polis masih dalam proses pengajuan.

Premi Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Premi Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Besar Premi: Minimal Rp18.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Hingga Tertanggung berusia 98 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 70 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Elite Link

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli dan formulir klaim;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari dokter dan instansi berwenang termasuk dari KBRI jika meninggal di luar negeri;
  • Identitas diri penerima manfaat;
  • Berita acara kepolisian (jika kematian karena kecelakaan atau tidak wajar); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Penyakit Kritis:

  • Formulir pengajuan klaim dan formulir yang dilengkapi dokter;
  • Identitas diri;
  • Resume medis dari dokter beserta hasil pemeriksaan yang lengkap dan rinci; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Akhir Masa Asuransi:

  • Polis asli dan form klaim yang sudah dilengkapi; dan
  • Identitas diri.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan