Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Perlindungan 1: Perlindungan jiwa dengan santunan hingga Rp2 miliar dan melindungi Tertanggung hingga usia 100 tahun.

Perlindungan 2: Tersedia manfaat pengembalian premi di akhir masa asuransi.

Perlindungan 3: Melindungi Tertanggung dari risiko penyakit kritis seperti kanker, stroke, dan serangan jantung dengan uang pertanggungan 100%.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Rp250.000.000 hingga Rp2 miliar

Perlindungan Lain FWD Critical First Protection

  • Manfaat pembebasan premi selama sisa masa asuransi jika FWD Insurance telah membayar Uang Pertanggungan minimal 50%.
  • Manfaat pengembalian premi seluruhnya yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.

Premi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Premi Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Besar Premi: Sesuai usia, jenis kelamin, dan plan Masa Pembayaran Premi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis hingga usia Tertanggung 65/75/85/100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, trisemester, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan FWD Critical First Protection

Syarat Pengajuan FWD Critical First Protection

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 tahun dan diperpanjang otomatis sesuai plan

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Critical First Protection

Klaim Kondisi Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Identitas diri pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Surat kuasa asli (jika diperlukan);
  • Surat keterangan dari penerima manfaat mengenai penyebab klaim;
  • Surat keterangan dari tenaga medis yang merawat Tertanggung;
  • Hasil resume perawatan di rumah sakit;
  • Salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
  • Dokumen lain yang dipinya FWD Insurance.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas pemegang polis dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Surat kuasa asli dari pnerima manfaat (jika diperlukan);
  • Fotokopi akte kematian yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Surat keterangan asli dari tenaga medis yang sah dan berwenang mengenai penyebab kematian;
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari tenaga medis (jika diperlukan);
  • Surat keterangan asli dari Kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian dari instansi setempat yang berwenang yang dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan FWD Insurance.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak