TM Peace of Mind Plus

Tokio Marine Indonesia

Description

TM Peace of Mind Plus adalah produk perlindungan jiwa yang sekaligus memberikan manfaat tambahan atas kesehatan dengan premi yang kompetitif , pilihan masa pertanggungan yang fleksibel mulai dari 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun dimana apabila tidak terjadi risiko hingga akhir Masa Pertanggungan, pengembalian Premi sebesar 100%. TM Peace of Mind Plus menawarkan masa pertanggungan yang panjang dengan Masa Pembayaran Premi (MPP) yang lebih singkat, yaitu untuk masa pertanggungan 10 tahun MPP 5 tahun, untuk masa pertanggungan 15 tahun, MPP 8 tahun dan untuk masa pertanggungan 20 tahun, MPP 10 tahun.

Tokio Marine Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa biaya pertanggungan 100% jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Berhak atas biaya pertanggungan hingga Rp1.000.000.000.

Perlindungan 3: Tersedia berbagai plan perlindungan maksimal yang bisa dipilih oleh nasabah sesuai dengan kemampuan nasabah.

Premi Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Besar Premi:

  • Tahunan: Rp2.000.000

  • Semesteran: Rp1.040.000

  • Triwulanan: Rp550.000

  • Bulanan: Rp300.000

Masa Pembayaran Premi:

  • 5 tahun untuk masa asuransi 10 tahun

  • 8 tahun untuk masa asuransi 15 tahun

  • 10 tahun untuk masa asuransi 20 tahun

Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, semesteran, triwulan, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10, 15, dan 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Dokumen klaim untuk resiko meninggal dunia:

  • Polis asli;

  • Formulir pengajuan klaim kematian (disediakan pihak asuransi);

  • Formulir keterangan ahli waris (disediakan pihak asuransi);

  • Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;

  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;

  • Fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;

  • Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila penyabab meninggal dunia karena kecelakaan.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA