TM Peace of Mind Plus
Tokio Marine Indonesia
Description
TM Peace of Mind Plus adalah produk perlindungan jiwa yang sekaligus memberikan manfaat tambahan atas kesehatan dengan premi yang kompetitif , pilihan masa pertanggungan yang fleksibel mulai dari 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun dimana apabila tidak terjadi risiko hingga akhir Masa Pertanggungan, pengembalian Premi sebesar 100%. TM Peace of Mind Plus menawarkan masa pertanggungan yang panjang dengan Masa Pembayaran Premi (MPP) yang lebih singkat, yaitu untuk masa pertanggungan 10 tahun MPP 5 tahun, untuk masa pertanggungan 15 tahun, MPP 8 tahun dan untuk masa pertanggungan 20 tahun, MPP 10 tahun.
Tokio Marine Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa biaya pertanggungan 100% jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Berhak atas biaya pertanggungan hingga Rp1.000.000.000.
Perlindungan 3: Tersedia berbagai plan perlindungan maksimal yang bisa dipilih oleh nasabah sesuai dengan kemampuan nasabah.
Premi Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Besar Premi:
Tahunan: Rp2.000.000
Semesteran: Rp1.040.000
Triwulanan: Rp550.000
Bulanan: Rp300.000
Masa Pembayaran Premi:
5 tahun untuk masa asuransi 10 tahun
8 tahun untuk masa asuransi 15 tahun
10 tahun untuk masa asuransi 20 tahun
Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, semesteran, triwulan, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10, 15, dan 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Dokumen klaim untuk resiko meninggal dunia:
Polis asli;
Formulir pengajuan klaim kematian (disediakan pihak asuransi);
Formulir keterangan ahli waris (disediakan pihak asuransi);
Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
Fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila penyabab meninggal dunia karena kecelakaan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
New Contents