Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa biaya pertanggungan 100% jika Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Berhak atas biaya pertanggungan hingga Rp1.000.000.000.
Perlindungan 3: Tersedia berbagai plan perlindungan maksimal yang bisa dipilih oleh nasabah sesuai dengan kemampuan nasabah.
Premi Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Besar Premi:
- Tahunan: Rp2.000.000
- Semesteran: Rp1.040.000
- Triwulanan: Rp550.000
- Bulanan: Rp300.000
Masa Pembayaran Premi:
- 5 tahun untuk masa asuransi 10 tahun
- 8 tahun untuk masa asuransi 15 tahun
- 10 tahun untuk masa asuransi 20 tahun
Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, semesteran, triwulan, dan tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10, 15, dan 20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus
Dokumen klaim untuk resiko meninggal dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian (disediakan pihak asuransi);
- Formulir keterangan ahli waris (disediakan pihak asuransi);
- Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila penyabab meninggal dunia karena kecelakaan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
Menurut saya asuransi TM Peace of Mind Plus ini bisa digunakan untuk WNA. Untuk pendaftarannya, nasabah WNA harus menyerahkan surat KITAS sebagai dokumen pribadi. Asuransi TM Peace of Mind Plus ini cocok digunakan oleh berbagai kalangan, karena asuransi TM Peace of Mind Plus ini memiliki banyak manfaat dan biaya pertanggungan yang tinggi.