Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM 50
Perlindungan 1: Dapatkan biaya pertanggungan hingga 100% apabila Tertanggung meninggal dunia.
Perlindungan 2: Jika Tertanggung hidup hingga usia idaman maka akan mendapatkan uang pertanggungan 100% dari biaya premi.
Perlindungan 3: Manfaat biaya pertanggungan hingga Rp150.000.000.
Premi Asuransi Jiwa TM 50
Besar Premi:
- Harian: Rp7.000
- Tahunan: Rp1.400.000
Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM 50
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: hingga usia 99 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM 50
Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:
- Polis asuransi yang asli;
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang;
- Surat keterangan dokter;
- Salinan catatan medis Tertanggung;
- Salinan identitas diri Tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris;
- Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan;
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi;
- Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.
Dokumen klaim apabila Tertanggung masih hidup:
- Polis asli;
- Permohonan tertulis dari pemegang polis;
- Bukti diri pemegang polis.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
Asuransi Tokio Marine sudah tidak mengeluarkan produk jenis asuransi jiwa TM 50 tapi tersedia produk asuransi jiwa jenis TM Peace of Mind Plus atau TM Warisan yang bisa Anda pilih sebagai asuransi jiwa. Keduanya memberikan perlindungan dan uang pertanggungan kepada ahli waris dengan premi tahunan sekitar Rp. 1.500.000 sampai dengan Rp. 1.800.000.